REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana peredaran yang diduga palsu dan obat keras ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9).
Unit 5 Subdit I Indag Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut serta sebanyak 15.367 butir obat palsu uamg termasuk daftar "G" diamankan dari sejumlah daerah di Jabotabek.