Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Alasan Zulkifli Hasan Tolak Hak Angket KPK

Ahad 30 Apr 2017 12:03 WIB

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat sosialisasi empat pilar.

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat sosialisasi empat pilar.

Foto: Amri Amrullah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan menolak tegas dengan adanya putusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang paripurna DPR RI. Menurut Zulkifli, putusan hak angket tersebut sangat terburu-buru dan diputuskan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket tersebut, pada Jumat (28/4).

Zulkifli mengatakan putusan hak angket KPK kepada Presiden yang digulirkan  komisi III DPR terkait penyidikan kasus korupsi KTP-el yang dilakukan KPK, sangat bertolak belakang dengan upaya KPK yang sedang gencar mengusut kasus-kasus besar yang ada di Indonesia.

Ini, tentunya akan berdampak pada kecurigaan dan pertanyaan besar publik terhadap DPR selaku lembaga legistatif dan apabila keputusan ini didukung oleh partai-partai pemerintah di dalamnya.

"Dengan tegas, kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kita menolak hak angket tersebut, apalagi di putuskan secara sepihak," ujar Zulkifli kepada wartawan usai menjadi pembicara di acara Seminar Nasional tekait sosialisi empat pilar kebangsaan di Aula Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Bandung, Sabtu (29/4).

Dikatakan Zulkifli, MPR sebagai lembaga yudikatif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Karena keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara. "Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya," kata Zulkifli.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler