REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan menolak tegas dengan adanya putusan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang paripurna DPR RI. Menurut Zulkifli, putusan hak angket tersebut sangat terburu-buru dan diputuskan secara sepihak oleh Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah selaku pemimpin sidang, tanpa memperhatikan pendapat sejumlah fraksi partai yang menolak keputusan hak angket tersebut, pada Jumat (28/4).
Zulkifli mengatakan putusan hak angket KPK kepada Presiden yang digulirkan komisi III DPR terkait penyidikan kasus korupsi KTP-el yang dilakukan KPK, sangat bertolak belakang dengan upaya KPK yang sedang gencar mengusut kasus-kasus besar yang ada di Indonesia.
Ini, tentunya akan berdampak pada kecurigaan dan pertanyaan besar publik terhadap DPR selaku lembaga legistatif dan apabila keputusan ini didukung oleh partai-partai pemerintah di dalamnya.
"Dengan tegas, kami (MPR) menyatakan mendukung penuh KPK untuk mengungkap kasus-kasus besar. Kita menolak hak angket tersebut, apalagi di putuskan secara sepihak," ujar Zulkifli kepada wartawan usai menjadi pembicara di acara Seminar Nasional tekait sosialisi empat pilar kebangsaan di Aula Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Jalan Telekomunikasi, Bandung, Sabtu (29/4).
Dikatakan Zulkifli, MPR sebagai lembaga yudikatif tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak angket tersebut. Karena keputusan tersebut hanya ada di DPR dan Presiden selaku pemimpin negara. "Karena tidak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya," kata Zulkifli.