Home >> >>
Pelanggaran Zona Kampanye Meluas
Jumat , 14 Feb 2014, 10:23 WIB
Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif tingkat kabupaten dan kota hingga pusat mengalami peningkatan drastis.

"Dalam tiga bulan terakhir pelanggaran zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) meningkat drastis yakni mencapai lebih dari 10 ribu kasus," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang Riduwansah, Jumat (13/2).

Dia menjelaskan, mendekati hari pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 calon anggota legislatif (caleg) dari 12 partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat calon pemilihnya di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan sosialisasi boleh saja dilakukan para caleg peserta pemilu, namun hendaknya tidak melanggar zona larangan pemasangan APK sesuai ketentuan KPU.

Sesuai ketentuan zona pemasangan APK di wilayah Kota Palembang ditentukan 107 titik berbasis kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan.Penentuan zona kampanye itu sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 tentang kampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum.

Berdasarkan data hasil pengawasan di lapangan, pada Februari 2014 ini terdapat 10 ribu kasus pelanggaran zona kampanye itu.
Jumlah kasus pelanggaran kampanye tersebut meningkat drastis dari bulan sebelumnya yakni pada Desember 2013 tercatat 4.000 kasus, dan selama Januari 2014 terdapat sekitar 5.000 kasus pelanggaran, katanya.

Menurut dia, pelanggaran ketentuan pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh calon anggota legislatif seluruh tingkatan baik kabupaten dan kota, provinsi, serta pusat, termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Sedangkan lokasi pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah kecamatan dan kelurahan, dengan aturan yang dilanggar ketentuan zona pemasangan alat peraga atau atribut kampanye.

Sementara pelanggaran pemasangan alat peraga di jalan protokol sudah mulai berkurang karena kegiatan penertiban yang rutin dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Palembang membuat sebagian besar caleg "jera" memasang APK di tempat tersebut karena tidak bertahan lama, katanya.

Redaktur : Mohammad Fachruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar