Home >> >>
Pembatasan Quick Count Cederai Demokrasi
Rabu , 12 Mar 2014, 17:31 WIB
IST
Burhanuddin Muhtadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi menilai Undang-undang Pemilu 2012 mencederai demokrasi. Untuk itu uji materi UU Pemilu 2012 harus segera dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 

"Ini kriminalisasi lembaga survei dan kriminalisasi media," katanya di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Selain itu, yang dapat merusak demokrasi, menurut Sekretaris Dewan Etik Persepi ini, lembaga survei dilarang melakukan survei saat minggu tenang. "Dikhawatirkan dapat mempengaruhi pemilih," katanya.

Persepi yang beranggotakan 30 lembaga survei ini telah mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2008 itu ke MK per tanggal 20 Februari 2014 kemarin. Mereka khawatir terhadap adanya ancaman pemidanaan kepada setiap orang yang mengumumkan hasil survei pada masa tenang.

Pasal yang diajukan uji materi adalah Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). Ada juga Pasal 291 dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2), UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Di situ diatur pengumuman hasil quick count diperbolehkan dua jam setelah pemungutan suara Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Ali Yusuf
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar