Home >> >>
Kemenag: Bansos Kami Bukan untuk Kampanye
Rabu , 02 Apr 2014, 16:52 WIB
Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama kampanye, berbagai kecurigaan dialamatkan ke dana bantuan sosial (Bansos) kementerian yang memungkinkan diselewengkan untuk dana kampanye atau sumber dana mencari dukungan massa.

Salah satu kementerian yang juga disorot dari penggunaan dana bansos adalah Kementerian Agama (Kemenag). Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian yang membawahi urusan keagamaan ini memiliki alokasi Bansos sebesar Rp 12,68 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Abdul Djamil mengungkapkan sebagian besar Bansos di Kemenag diperuntukan bagi lembaga pendidikan agama, bantuan rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

"Setahu saya Bansos di Kemenag tidak pernah ada untuk kampanye," ujar Djamil ketika ditemui RoL, Rabu (2/4). Ia menjelaskan, peruntukkan bansos di Kemenag sudah memiliki aturan yang cukup ketat.

Menurutnya, diperuntukkan untuk urusan keagamaan. Jadi, kata dia, tidak ada sama sekali hubungannya dengan dana kampanye.  Ia pun menampik bila ada yang mengatakan Bansos ke ormas keagamaan atau rumah ibadah rawan diselewengkan untuk dana kampanye atau meraih simpati massa.

Menurut dia, untuk mendapatkan bansos itu ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang harus dilakukan sesuai pedoman.

Diantaranya pengaju dana bansos harus membuat proposal lengkap penggunaan dana bansos tersebut. Kemudian, terang dia, akan diverifikasi dan dikawal dengan berbagai persyaratan ketat yang telah ditetapkan. "Dana bansos itu pun harus diserahkan ke rekening yayasan bukan perseorangan," ujarnya.

Kalau sudah sesuai prosedur demikian, kata dia, apa salahnya Bansos tersebut disalurkan. Terpenting adalah pihaknya sudah melakukan kehati-hatian dalam penyaluran. Termasuk pihaknya juga ada upaya untuk menyetop sementara bansos tersebut sebagai upaya kehati-hatian terjadi penyelewengan.

Namun demikian, Djamil juga menyerahkan kepada pihak yang berwenang apakah KPK atau BPK, untuk memeriksa apakah dana bansos yang telah dialokasikan Kemenag itu diselewengkan untuk kampanye atau tidak. "Silakan pihak berwenang untuk memeriksa apakah ada penyelewengan atau tidak," katanya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Amri Amrullah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar