REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Singapura mengeluh tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum Legislatif 2014 karena tidak mendapat izin dari majikan tempat mereka bekerja.
"Saya sudah lama di sini. Saya tidak bisa 'off', tidak diizinkan majikan," kata Erna Nurhayati TKI di Singapura, Kamis.
Ia mengatakan tidak diperbolehkan majikan untuk ke luar rumah pada Ahad 6 April 2014, saat pelaksanaan Pemilu. Nurhayati juga mengaku tidak mendapatkan surat undangan atau pun surat suara melalui pos dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Singapura.
Anggota PPLN di Singapura, Muhammad Rizki mengakui ada sejumlah TKI yang tidak bisa mendatangi Kantor KBRI untuk mengikuti Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah memberikan kemudahan memilih melalui pos. Namun, belum menjangkau seluruh TKI.
"Karena banyak yang alamatnya sudah pindah. Kendalanya pada alamat TKI yang sudah berubah," kata dia.
Ia mengatakan PPLN sudah berupaya memverifikasi alamat TKI, dibantu sejumlah relawan, namun sangat sulit menemukan alamat TKI yang baru jika tidak ada laporan. Mengenai izin majikan, menurut dia, ada perjanjian internasional yang mengatur sehingga KBRI tidak dapat mengintervensi perjanjian kerja.
"Kami tidak bisa masuk ke wilayah itu, kami hanya bisa mengimbau," kata dia.
Namun, PPLN bersama KBRI sudah melakukan sosialisasi sesering mungkin, termasuk dengan majikan tempat TKI bekerja. PPLN menjelaskan Pemilu sangat penting untuk menentukan kehidupan masyarakatnya.
Kepada WNI di Singapura yang tidak memiliki undangan dan belum memilih lewat pos namun ingin menggunakan haknya, PPLN mempersilahkan untuk datang ke KBRI membawa paspor dan tanda identitas lainnya agar bisa mencoblos.
"Bagi yang tidak masuk DPT, silahkan datang langsung ke KBRI, untuk menyampaikan aspirasinya," kata Muhammad Rizki.