REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima laporan resmi terbakarnya kotak suara di Kabupaten Sindue dan Sindue Tambusabora, Donggala, Sulawesi Tengah.
"Saya belum dapat laporan resminya," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Kamis (17/4).
Disampaikan Arief, dua kecamatan itu mulai dari tanggal 13 sampai 17 April memang jadwalnya untuk melakukan rekapitulasi formulir C1 hasil hitungan suara.
"Dua kecamatan di Kabupaten Donggala ini satu melaksanakan rekapitulasi tanggal 16 dan satunya lagi direncanakan baru akan melaksanakan rekapitulasi tanggal 17 April," katanya
Sebelum kebakaran terjadi, diceritakan Arief, tidak ada kegiatan yang mengarah pada tindakan anarkis, karena masing-masing peserta pemilu setuju dengan hasil rekapitulasi KPU setempat. Semua tahapan rekapitulasi di tempat itu sudah selesai. "Kemudian mereka beristirahat tiba-tiba kantornya terbakar," cerita Arief.
Dituturkan Arief, di kantor kecamatan Sindue itu ada 196 kotak suara dan yang bisa diselamatkan hanya 32 kotak suara.
"Tapi angka pastinya kita akan cek lagi, apakah benar dari 196 ini yang bisa diselamatkan betul-betul 32 kotak suara. Sementara memang laporannya seperti itu," tutur Arief.
Sedangkan, kantor kecamatan Sindue Tambusabora dari 80 lebih kotak suara yang bisa diselamatkan hanya 34 kotak suara.
Dijelaskan Arief, kalau rekapitulasi sudah bisa dilakukan KPU daerah, KPU pusat, bisa membuat berita acara rekapitulasi itu untuk menjadi bahan laporan rekapitulasi di tingkat berikutnya. Tetapi kalau di kecamatan Sindue dan Sindue Tambusabora tidak ada berkas atau belum selesai rekapitulasi. "Maka kita bisa merujuk satu tingkat di bawahnya. Berkas yang sudah diselesaikan," katanya.
Lanjut Arief, satu berkasa yang sudah dilakukan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu ada yang masuk ke kotak untuk digunakan bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Tetapi sebetulnya kata Arief ada juga berkas yang akan ditempelkan untuk diumumkan.
Berkas ini lanjut Arief yang akan diberikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi di tingkat TPS. Atau ada juga berkas yang melalui formulir C1 itu langsung dikirimkan ke KPU Kabupaten Kota. Berkas-berkas itulah kata Arif yang nantinya bisa menjadi rujukan rekapitulasi.
"Inilah yang nanti akan kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan proses rekapitulasi yang kemudian digunakan sebagai bahan rekapitulasi kecamatan yang terbakar tersebut," katanya.