Home >> >>
MK Tolak Keterangan Pemantau Pemilu tak Resmi
Rabu , 11 Jun 2014, 13:49 WIB
antara
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan sidang pleno II, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, menolak keterangan pemantau pemilu yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diingatkannya agar para saksi dan kuasa hukum serta pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak melibatkan mereka dalam forum sidang di MK.

Menurut Arief, pihak-pihak yang ingin menjadi pemantau pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU dengan prosedur yang berlaku. “Semua (pihak) wajib melakukan hal ini, baik itu pemantau pemilu dari luar maupun dalam negeri,” ujarnya pada persidangan di Gedung MK, Rabu (11/6).  

Apabila pemantau pemilu tak resmi itu dihadirkan di sidang MK, Aref menegaskan, keterangannya tidak bisa ditindaklanjuti.  "Kalau pemantau cuma mendengar, memantau dan tidak melihat sendiri, tidak bisa masuk. Saksi itu menerangkan apa yang dialami, apa yang disaksikannya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Arief Hidayat menanyakan kepada pemantau pemilu di sidang panel 2 perkara PHPU untuk provinsi Sulawesi Selatan. Pemantau pemilu tersebut merupakan saksi pemohon dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang ternyata tidak terdaftar (di KPU).

Redaktur : Asep K Nur Zaman
Reporter : C75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar