REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (25/6). Ketua umum Partai Hanura tersebut dilaporkan karena pernyataannya di sejumlah media pada 19 Juni 2014, lalu, yang dianggap meresahkan.
"Ada dua pernyataan bohong yang dia sampaikan yakni, soal inisiatif penculikan yang berasal dari Prabowo dan soal status Prabowo yang dipecat dari militer," kata Juru Bicara Koalisi Advokat Merah Putih, Krist Ibnu, Rabu (25/6).
Menurut Krist, pernyataan tersebut mengandung fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 317 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Krist melanjutkan, Wiranto yang telah melempar pernyataan ke publik, tidak bisa menunjukkan satu dokumen pun yang memerkuat tudingannya, padahal sudah sepekan berlalu.
Rencana laporan tersebut akan dilanjutkan, setelah Koalisi Advokat Merah Putih melakukan diskusi dengan polisi. Aparat, menurut Krist, meminta bukti lengkap sebelum mengajukan laporan. "Kita diskusi dulu, kita sedang siapkan bukti-buktinya. Kalau bisa sekarang ya itu lebih baik kita laporkan sekarang," katanya.