Home >> >>
Putusan Sidang PHPU Kamis Depan
Senin , 18 Aug 2014, 14:02 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pengesahan bukti.

Mahkamah mengesahkan bukti-bukti pemohon, (Prabowo-Hatta), pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-JK) dengan catatan.

Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan seluruh sidang pembuktian perkara PHPU, baik saksi maupun tulisan selesai dilaksanakan. Sekaligus diumumkan, pengucapan vonis akan dilakukan pada sidang PHPU pada Kamis, 21 Agustus pukul 14.00 WIB.

"Sidang pengesahan bukti dan penerimaan bukti selesai," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva kepada para pihak diruang persidangan MK, Senin (18/8).

Selain itu, ia menuturkan para pihak dapat menyerahkan kesimpulan sekaligus perbaikan daftar bukti dan bukti fisik, pada Selasa (19/8) besok, paling lambat pada pukul10.00 WIB. "Penyerahan kesimpulan dan perbaikan daftar bukti dan penyempurnaan bukti fisik ke kepaniteraan dan besok tidak ada sidang," ujarnya.

Ia mengatakan dengan itu MK tidak perlu memanggil para pihak secara resmi ke MK untuk mengikuti persidangan PHPU Presiden dan Wakil Presiden berikutnya. "Sidang selesai dinyatakan ditutup," ungkapnya.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : C75
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar