REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Roy Suryo, Calon Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat (PD) menandaskan DPP PD berkomitmen untuk membersihkan oknum yang sudah jelas ditengarai berbuat kriminal seperti yang dilakukan ATj atau AP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab ATj yang telah menggeser kedudukan Roy Suryo telah melakukan kecurangan, kejahatan, manipulasi (pidana pemilihan umum), bahkan tindakan perintah penganiayaan (pidana umum).
Roy Suryo yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengemukakan hal tersebut kepada Republika di Yogyakarta, Ahad (27/4). Ulah ATj atau AP ini sedang ditangani Bawaslu untuk tindak pidana Pemilu, sedangkan tindak pidana umum ditangani polisi.
Dikatakan Roy Suryo, kecurangan Pemilu yang dilakukan ATj melalui penambah angka pada Rekap Form C1 atau C1-Plano-nya. Sehingga Caleg yang semula di TPS suaranya minim, bahkan kadang tidak dapat suara, setelah direkapitulasi bisa mendapatkan puluhan bahkan ratusan suara.
Lebih lanjut Roy Suryo mengatakan isu tentang tergesernya dirinya berasal data yang ada di KPU DIY. Karena itu, Roy meminta agar masyarakat lebih cerdas menerima statemen. "Penentuan atau penetapan calon anggota DPR dan DPD adalah KPU Pusat," kata Roy.