Tiga Faktor yang Bisa Sebabkan MK Kandaskan Gugatan Prabowo
Selasa , 29 Jul 2014, 10:38 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah melayangkan gugatan atas hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ada tiga faktor yang bisa menyebabkan gugatan itu gagal atau ditolak oleh hakim MK.

Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang mengaku selama lima tahun jadi pengacara DPR di MK, sembilan orang hakim MK selalu menggarisbawahi soal alat bukti. Jadi, tidak ada pengaruhnya walaupun sebuah gugatan itu diupayakan oleh ratusan pengacara sekalipun.

Ia memisalkan, selisih suara dari hasil penghitungan suara ada 1.000 maka penggugat wajib untuk menghadirkan bukti otentik 1.000 suara tersebut yang mereka klaim hilang ataupun dicurangi. "Mereka harus menjelaskan 1.000 suara yang dikatakan curang itu. Apakah suaranya palsu, atau dihilangkan," kata anggota Komisi III DPR yang berada di barisan pendukung kubu Jokowi-JK tersebut saat dihubungi Republika, Selasa (29/7).

Nah, untuk gugatan Prabowo-Hatta yang selisihnya mencapai 8 juta suara dengan Jokowi-JK, maka mereka harus menghadirkan 8 juta suara yang hilang tersebut. "Kalau kurang satu suara saja, maka mereka kalah," katanya.

Ruhut menyindir klaim kubu Prabowo-Hatta yang menyebut akan menghadirkan belasan truk untuk menghadirkan bukti itu. Menurutnya, delapan juta suara tak akan cukup untuk dimuat dalam belasan truk tersebut.

Faktor kedua, lanjut Ruhut, adalah soal yang saat ini ramai diberitakan oleh media massa. Yakni, kesalahan teknis penulisan dan ketikan gugatan Prabowo-Hatta.  "Kesalahan teknis  dalam laporan gugatan ini menunjukkan bahwa Prabowo-Hatta tidak siap kalah," kata Ruhut.

Menurut Ruhut, data-data mereka tersebut banyak berasal dari PKS. Padahal, waktu gugatan atas hasil pemilu legislatif sebelumnya, data-data dari PKS banyak yang tidak terima oleh MK.

Faktor ketiga adalah, faktor Prabowo yang menyatakan mundur beberapa jam sebelum KPU menyatakan hasil penghitungan suara pilpres. Menurutnya, tindakan itu telah mencederai undang-undang. 

Karena, Prabowo mundur saat pertarungan masih berlangsung. "Penghitungan suara itu kan masih dalam proses pemilu," katanya.

Sehingga, ia meminta ketegasan hakim MK untuk menolak gugatan Prabowo-Hatta pada saat sidang pertama. Karena, secara hukum gugatan itu tidak kuat.

Seperti diketahui, Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 orang kuasa hukum menyatakan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional oleh KPU tidak sah. Mereka menilai hasil rekapitulasi yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla 70.997.833 itu diperoleh dengan cara-cara curang.

Dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta yang diunggah situs resmi MK, terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya pada poin 4.7 halaman 8 bagian Pokok Permohonan, di mana Prabowo-Hatta mengklaim kemenangan dalam Pemilu Presiden 2014 dengan perolehan suara 67.139.153 atau 50,25 persen, sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara atau 49,74 persen. Total persentase suara yang sudah dibulatkan itu tidak mencapai 100 persen, tetapi 99,99 persen.

Redaktur : Muhammad Hafil
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar