REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan calon legislatif yang mengajak pemilih pindah daerah pemilihan (dapil) untuk mencoblos bisa terancam pidana. "Kalau ada yang mengajak pemilih untuk pindah ke dapil dimana caleg terdaftar sebagai peserta, agar bisa menambah suara bagi caleg, maka itu terindikasi pidana, baik bagi caleg maupun pamilih tersebut," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, Kamis (27/2).
Menurut dia, calon legislatif tidak diizinkan mengarahkan masyarakat untuk pindah memilih ke dapil lain demi caleg tersebut meraup suara sebanyak-banyaknya. "Masyarakat boleh pindah memilih tetapi mereka harus pindah domisili, sedangkan dalam ketentuan kependudukan, masyarakat yang ingin pindah domisili harus baru diterbitkan register domisili yang baru saat mereka enam bulan setelah pindah. Sekarang hari pemilihan tinggal satu bulan lagi, jika ada yang tiba-tiba pindah domisili, maka kami menengarai mereka memalsukan data kependudukan," papar Darlinsyah.
Tindakan pemalsuan data tersebut, menurut Darlinsyah, terindikasi pidana dengan hukuman satu tahun kurungan dan denda sebesar-besarnya Rp 25 juta. Lebih lanjut Ketua KPU Kota Bengkulu menjelaskan masyarakat sebagai pemilih diizinkan pindah daerah pemilihan tanpa harus pindah domisili oleh karena sedang masa penugasan.
"Seperti polisi, TNI, wartawan, maupun saksi dan pemantau, atau masyarakat lainnya yang tidak bisa meninggalkan tugas dengan syarat tertentu, meraka diizinkan mencoblos di TPS terdekat, namun sebelumnya mereka harus mengurus format A5 dari TPS tempat mereka terdaftar sebagai pemilih," katanya.