REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penambahan anggaran tahun 2015 kepada Komisi II DPR. Dari pagu anggaran sebesar Rp 1.1 triliun, KPU meminta penambahan Rp 726.2 miliar untuK pembangunan sekretariat di daerah otonomi baru (pemekaran).
"Catatan kami, anggaran itu (Rp 1.1 triliun) adalah anggaran yang tidak mencukupi bagi program yang kami rencanakan pada 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8).
Anggaran tambahan tersebut, menurut Husni akan digunakan untuk pengembangan pembangunan sekretariat KPU di 14 kabupaten/kota dan satu provinsi pemekaran. Tidak hanya membangun kantor, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan sarana dan prasarana. Serta pengadaan komisioner dan staf KPU di daerah tersebut.
Komisioner KPU Arief Budiman menambahkan, untuk membangun sarana dan prasarana di daerah pemekaran KPU membutuhkan dana senilai Rp 38 miliar. KPU juga membutuhkan staf dan pimpinan untuk menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di daerah pemekaran tersebut. Khususnya, untuk melaksanakan pelantikan anggota DPRD di setiap daerah pemekaran tersebut.
Daerah-daerah tersebut antara lain, Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Pegunungan Artfak (Papua Barat), Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat). Kemudian Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Selatan), Kabupaten Konawe Kepulauan (Sulawesi Tenggara), serta satu provinsi yakni Kalimantan Utara.
"Kalau enggak (penambahan anggaran), nanti siapa yang mau menjalankan operasional di sana," ujar Arief.
KPU masih memiliki tugas yang harus dilaksanakan paling lambat empat bulan lagi untuk melantik anggota DPRD di setiap daerah pemekaran tersebut. Pada pemilu legislatif 2014 lalu, daerah tersebut masih dimasukkan dalam daerah pemilihan (dapil) induk.
Caleg yang telah dilantik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota induk, berpeluang ditempatkan pada DPRD Kabupaten/Kota daerah pemekaran. Kebijakan yang segera dituangkan dalam peraturan KPU itu akan berimbas pada berkurangnya jumlah anggota dewan di daerah tertentu. KPU akan mengisinya dengan melantik caleg yang memiliki suara terbanyak, namun saat ini belum terpilih.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, pagu anggaran 2015 untuk KPU dan Bawaslu akan dibahas lebih detail dalam rapat konsinyering pekan ini.
"Usulan tambahan Rp 726.199.721.000 kami akan membahasnya secara lebih rinci pada rapat dengar pendapat selanjutnya," kata Arif.
Komisi II DPR dapat menerima laporan realisasi penyerapan anggaran KPU tahun 2013 sebesar Rp 5.9 miliar atau 69.58 persen. Komisi meminta KPU meningkatkan penyerapan anggaran pada tahun 2014 yang sedang berjalan.
Komisi juga menerima laporan realisasi penyerapan anggaran Bawaslu tahun 2013 sebesar Rp 1.6 triliun atau 74.12 persen. Namun, Komisi II meminta KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil laporan keuangan tahun 2013. KPU dan Bawaslu mendapatkan status wajar dengan pengecualian (WDP).
"Kami minta agar opini WDP itu bisa ditingkatkan menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP)," ungkap Arif.