Sabtu 23 Aug 2014 13:35 WIB

KPU Evaluasi Internal

Red: operator

Maraknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menandakan pemilu banyak masalah.

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengevaluasi ki nerjanya dalam melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pe milihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, evaluasi tersebut bertujuan agar pelaksanaan Pemilu 2019 lebih baik dari pelaksanaan Pemilu 2014.

"Untuk pemilu legislatif dan pilpres kami sudah mulai menjadwalkan melakukan evaluasi secara internal pada tahun ini. Yang dievaluasi pelak sanaannya dan pascapelaksanaan. Termasuk sengketa di MK, soal DPKTb, rekrutmen anggota, semua akan dieva luasi supaya Pemilu 2019 itu akan lebih baik dari Pemilu 2014," kata Husni kepada wartawan di gedung KPU, Jumat (22/8).

Saat disinggung tahapan mana dari pelaksanaan pemilu yang paling berat, Husni mengatakan semuanya ringan. Husni mengaku pihaknya sudah bisa membuat penilaian mana yang sulit.

Semua tergantung dari kesiapan personel yang ada dan kondisi du kung an dari lingkungan yang ada. "Sepertinya semua ringan semua sudah selesai. Tidak bisa kita menyatakan suatu tahapan itu sulit atau tidak sulit," ujarnya menjelaskan.

Namun, Husni tidak menampik adanya volume kerja yang lebih berat dari tahapan pemilu, yakni dalam proses pendaftaran pemilih. Menurutnya, tahapan tersebut volume kerjanya cukup panjang dan tingkat ketelitiannya sangat besar.

Tahapan tersebut harus perinci sebab menyangkut orang yang akan memiliki hak pilih. Dia mencontohkan seseorang pada hari pendaftaran berada di kota X, tapi pada saat ditetapkan sudah berada di kota Y.

"Begitu juga logistik. Logistik itu penyediaannya menjadi berat manakala tingkat akurasi data tidak mendekati fakta lapangan," katanya.Kemudian, KPU akan melanjutkan rencana evaluasi untuk tahun anggaran 2015. KPU telah merencanakan pada 2015 akan melibatkan pihak eksternal untuk melakukan proses evaluasi. Model evaluasinya, kata Husni, akan ditambah dengan riset dan riset evaluasi.

Untuk riset tersebut, KPU akan melibatkan lembaga riset seperti LIPI yang saat ini sudah mulai ada pembicaraan. Selain itu, juga melibatkan perguruan tinggi. "Dengan adanya riset evaluasi, kami berharap ada temuan objektif yang bisa dijadikan satu rekomendasi perubahan yang lebih terukur dan lebih ilmiah," paparnya.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan 90 perkara pe ngaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pemilihan legislatif (pileg). "Perkara terkait pileg masih tersisa karena kemarin disetop (moratorium) dulu untuk memfokus kan pada 16 kasus pilpres yang sudah diputuskan," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, 90 perkara tersebut harus diselesaikan dalam waktu tiga minggu yang dimulai pada minggu depan.

Ia menuturkan, selama 2014 hingga Agustus, pengaduan yang diterima DKPP berjumlah 796 yang meliputi 646 kasus pileg serta 21 kasus pengaduan kasus pilpres. "Yang memenuhi syarat aduan di pilpres 14.

Yang pileg dari 646 kasus, teradu berjumlah 560 orang penyelenggara pemilu diadukan di seluruh Indonesia," katanya.

Menurutnya, semua kasus tersebut akan menjadi evaluasi dan menandakan pelaksanaan pileg banyak masalah. Namun, dari 260 kasus itu tidak terorganisasi dan terpola. rep:c75/c87, ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement