Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil manik (kiri), Ketua Badan pengawas Pemilu Muhammad (kanan) mendengar pertanyaan anggota dewan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/6).t rapat dengar pendapat deng
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penentuan presiden 2014 terpilih. KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas pengubahan peraturan KPU untuk merespon keputusan MK tersebut.
"Yang bisa saya sampaikan adalah, Kami akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi apa pun isinya. Jadi kami akan merespons segera, dan nanti kami akan sampaikan apa yang menjadi tindak lanjut dari putusan MK itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/7).
Mekanisme menindaklanjuti putusan MK tersebut, lanjut Husni, akan dibahas melalui rapat pleno pimpinan KPU. Akan dibahas secara detil pengaturan penentuan presiden terpilih dalam peraturan KPU yang sebelumnya sudah dituangkan dalam PKPU nomor 21 tahun 2014.
"Kami diskusikan dulu di internal, karena kami juga belum tahu putusan itu detailnya seperti apa. Berapa putaran, atau apakah keputusan MK Ksejalan dengan PKPU," ujarnya.
MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, pemilu presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran. Karena pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
"Mengabulkan permohonan seluruhnya para pemohon," kata ketua sidang yang ketua MK, Hamdan Zoelva.
Dalam pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Hamdan mengatakan, presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dia menyatakan, saat hanya ada dua pasangan, maka tahap pencalonan calon presiden dianggap telah mewakili semua daerah di Indonesia.
"Artinya jika ada dua masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," kata Hamdan.