REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A menimbulkan kekhawatiran. Aturan baru tersebut dikhawatirkan membuat penjualan miras kembali marak di berbagai supermarket di mana para mahasiswa maupun anak muda bisa membelinya dengan mudah sembari nongkrong.
Menanggapi hal itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, kalau soal peraturan miras yang mengatur kementerian lain. Kampus-kampus, ujar dia, pasti melarang mahasiswanya minum miras di area kampus. Apalagi memakai narkoba pasti dilarang keras. Hal-hal negatif seperti miras, narkoba, paham radikalisme tidak boleh ada di kampus. Menurut dia, miras hanya akan menciptakan orang jadi pemabuk. Maka mahasiswa harus menjauhi miras.
"Kalau kami tugasnya menjauhkan mahasiswa minum miras, pakai narkoba di dalam kampus," katanya, Rabu, (16/9).
Sementara itu, mahasiswa Lembaga Ilmu Pengahuian Islam dan Arab (LIPIA) Arini mengatakan, ia tak setuju dengan upaya pelonggaran penjualan miras. Dia khawatir nantinya peredaran miras akan marak di minimarket sehingga mahasiswa maupun anak muda yang nongkrong bisa membelinya dengan mudah.
"Kalau miras dilegalkan, orang yang awalnya tak niat beli bisa terdorong untuk membelinya karena mudah," kata Arini.