Senin 29 Apr 2013 13:14 WIB

Muslimah Menyambung Rambut, Bolehkah?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
World Muslimah Beauty
Foto: antara
World Muslimah Beauty

REPUBLIKA.CO.ID, 'Rambut adalah mahkota wanita', demikian kata pepatah. Rambut menjadi elemen penting dalam mendukung penampilan seseorang, sehingga perawatan dan penataannya kerap menjadi perhatian utama sebagian kalangan, terlebih di zaman modern ini. 

Teknik perawatan dan penataan rambut terus dikembangkan. Tiap tahun, selalu ada tren baru. Ya, tata rambut bahkan telah menjadi bagian gaya hidup sehari-hari.  Nah, untuk memenuhi kebutuhan ini, kalangan pengusaha bidang kecantikan, menawarkan beragam teknik perawatan dan penataan rambut panjang. Salah satunya adalah teknik sambung rambut.

Sejatinya, teknik sambung rambut sudah ada sejak zaman dahulu kala. Para Muslimah di zaman Nabi Muhammad SAW telah mengenal sambung rambut, dan banyak pula yang menerapkannya.  Di antara mereka menyambungnya memakai rambut manusia, atau ada pula yang dengan rambut (bulu) hewan.

Karena semakin memasyarakat, Nabi SAW dan para sahabat pun sampai perlu membahas masalah ini secara khusus.  Terkait hal tersebut, para perawi terkemuka telah mencatatkan sejumlah hadis Nabi SAW. Ini sekaligus membuktikan begitu besar perhatian Rasul akhir zaman terhadap fenomena itu pada zamannya.

Rasulullah SAW pun segera melarang kaum wanita Muslimah untuk menyambung rambut mereka. Nabi bahkan menegaskan bahwa Allah SWT akan melaknat mereka yang melakukan perbuatan itu.  Dalam salah satu hadisnya, dari Asma RA bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah, ''Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku yang perempuan terkena penyakit kulit lalu rontoklah rambutnya dan aku akan mengawinkannya, bolehkah kusambung rambutnya dengan rambut orang lain?''

Rasulullah bersabda, ''Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.'' (Mutafaq'alaih)  Petunjuk untuk tidak menyambung rambut sangatlah jelas, sehingga para ulama, dan ahli fikih menyimpulkan haram hukumnya memakai teknik ini.

''Mempertebal rambut dengan menambahinya dengan rambut lain hukumnya haram,'' ujar Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita.  Menurutnya, yang bisa disamakan dengan menyambungan rambut itu adalah pemakaian wig dan sanggul palsu. Ketentuan ini bersifat umum baik bagi wanita yang telah bersuami ataupun belum.

Pandangan yang sama juga diungkapkan Imam Malik, para ulama mazhab Hanafi dan lainnya. Mereka bersepakat menyambung rambut dilarang, baik memakai rambut, wol, ataupun sobekan kain.

Jabir RA berkata, ''Nabi SAW melarang wanita menyambung rambut kepalanya dengan apapun juga.'' Nabi bahkan mengingatkan, bahwa kaum Bani Israil binasa di kala kaum wanita mereka memakai rambut seperti itu (palsu).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement