Rabu 08 Jun 2016 13:51 WIB

Modal Sosial bagi LAZ Membangun Komunitas (Bagian Pertama)

Red: M Akbar
Nur Efendi
Foto: istimewa
Nur Efendi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Nur Efendi (CEO Rumah Zakat (RZ), Ketua Umum Forum Zakat)

Masyarakat makmur adalah yang kehidupan sosialnya relatif damai, sedikit konflik, dan toleransi yang tinggi dalam kehidupan mereka. Pemikir pembangunan saat ini makin meyakini, keunggulan suatu negara ditentukan oleh faktor modal sosial yang tinggi.

Sebuah negara dipandang mempunyai modal sosial tinggi jika masyarakatnya memiliki rasa kebersamaan dan rasa saling percaya (baik vertikal maupun horisontal) yang tinggi serta rendahnya tingkat konflik. 

Dunia kontemporer didominasi kapitalisme. Paradigma Islam belum cukup kuat dipandang sebagai solusi pembenahan global, sehingga di tataran praktis menjadi berharga mengeksplorasi peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam konteks Indonesia.

Alasannya, pertama, Indonesia negeri berpenduduk muslim terbesar - yang seyogyanya memiliki pendukung praktik penegakan syariah di semua lini kehidupan.

Kedua, Indonesia salah satu di antara negara berkembang yang sepatutnya belajar dari salah kaprah paradigma pembangunan yang diadopsi dari negara maju. Kalau praktik pembangunan ala negara maju, dengan implikasi buruk kapitalisme yang banyak digugat orang, dijalankan tanpa reserve di Indonesia, tidakkah kita sadar sudah saatnya memberi ruang berlangsungnya paradigma Islam. LAZ bisa mengambil peran itu secara sadar sebagai tugas kemanusiaan sekaligus syiar.

Salah satu peran penting LAZ adalah membangun komunitas. Membangun komunitas dalam konteks upaya pemberdayaan, kita maknai berdasarkan kata-kata pembentuknya.

Community atau komunitas adalah sekumpulan orang yang: [1] memiliki ketertarikan bersama atas suatu gagasan, atau memiliki solidaritas antar anggotanya; [2] umumnya (meski pun tidak selalu demikian) punya batasan geografis; batasan-batasan itu membuatnya terpisah/terbedakan dari yang lain tetapi permeable (tertembuskan); [3] punya jaringan komunikasi atau interaksi sosial (meskipun belum optimal); [4] serta memiliki mekanisme pengambilan keputusan dan implementasinya.

Sedangkan development/pengembangan, merupakan istilah, yang kerap dikelirukan dengan istilah growth/pertumbuhan. Sudah pasti kedua istilah ini tidak sama, karena pengembangan saat digandeng dengan komunitas, merupakan sebuah konsep yang memiliki muatan nilai, kesungguhan penjabaran nilai, dan memiliki visi (sebagai dimensi terpentingnya).

Pengembangan komunitas juga memuat pula aspek distribusi sumberdaya atau barang-barang. Tetapi ia lebih dari sekadar soal menentukan pasar, karena di dalamnya ada pula fasilitas-fasilitas sosial-budaya, ada penciptaan peluang dan pembukaan akses, serta menitikberatkan pada prinsip musyawarah dalam proses pembuatan keputusan.

Pembangunan komunitas (community development) ditopang sejumlah modal (capital), yaitu: modal insani (human capital), modal alam (natural capital), modal uang dan alat (financial and constructed capital), serta modal sosial (social capital).  Pembangunan komunitas itu mencakup sistem lingkungan yang sehat, perekonomian yang kuat dan keadilan sosial.

LAZ, dalam takaran yang amat terbatas, memiliki modal ini. Amanah masyarakat muslim menyalurkan zakat, infak, sedekah dan wakaf melalui LAZ, merupakan modal sosial yang membentuk sekaligus modal-modal pembangunan lainnya (natural capital, financial & constructed capital) dan tentu saja, pengelola LAZ - para amil - adalah modal insani signifikan yang memimpin proses perubahan sosial.

Pengalaman menunjukkan, mengistimewakan salah satu modal saja pada proses pembangunan komunitas dapat menghapus semua bentuk modal di dalam suatu komunitas dalam jangka panjang. Yang paling mudah diabaikan adalah modal sosial.

Dalam perspektif teori sosial, modal sosial adalah 'cara' sekaligus 'tujuan' pembangunan komunitas. Islam mengangkatnya lebih tinggi, pembangunan komunitas punya tujuan transendental. Pandangan teoritisi perubahan sosial, sejalan dengan keperluan LAZ menyoal pembangunan komunitas, yatu bahwa tantangan dalam pembangunan komunitas adalah bagaimana mempertahankan dan meningkatkan modal sosial agar semua bentuk modal dapat ditingkatkan.

Perubahan sosial, menjadi langkah awal sebelum membangun komunitas. Inti membangun komunitas, tentu saja mengubah mentalitas. Fisik, struktur, sistem, adalah piranti pendukung yang bisa tergerus, 'habis dengan cepat', bahkan hilang begitu saja tanpa proses perubahan sosial.

Mengubah masyarakat (social changing), dalam perspektif Islam  adalah tugas jamaah dan kewajiban bagi setiap muslim.  Islam memiliki landasan kuat untuk melahirkan masyarakat yang beradab, punya komitmen pada kontrak sosial (bai’at pada kepemimpinan Islam) dan norma yang telah disepakati bersama (syariah).

Bangunan sosial masyarakat muslim itu ciri dasarnya: ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhamun (memiliki solidaritas).

Al Quran menunjukkan beberapa kisah kepemimpinan yang sanggup menggerakkan modal sosial ini menjadi kekuatan yang menyejahterakan masyarakat (kisah Nabi Yusuf dalam QS 12:55).

Sinergitas, ta’awun lintas elemen umat yang digerakkan seorang pemimpin nan amanah, punya visi yang jelas -- seperti difirmankan Allah dalam QS 59:8-9, menghasilkan masyarakat sejahtera sekalipun kondisinya pluralistik, seperti masyarakat Madinah di zaman Rasul.

Contoh tak terbantah juga bisa dipelajari dari para Khulafaur Rasyidin dan Khalifah Umar bin Abdul Azis yang mampu menyejahterakan masyarakat dengan menggali dan mengelola potensi masyarakat itu sendiri.

Dalil-Dalil Modal Sosial

Postulat naqliyah dari khazanah ajaran Islam, mendokumentasikan dengan baik limabelas abad silam, bagaimana masyarakat muslim ketika itu dididik membangun modal sosial yang kuat. Tengok saja beberapa hadits yang diriwayatkan Bukhari berikut ini.

Rasulullah pernah berpesan,''Barangsiapa menyediakan keperluan orang lain yang akan berjuang fi sabilillah, berarti ia telah berjuang. Dan barangsiapa menjaga hak milik orang yang sedang berjuang dengan baik, berarti ia telah ikut berjuang,'' demikian disampaikan Abu Abdurrahman (Zaid) bin Khalid al-Juhany r.a.

Ajaran melintas batas etnik, wilayah geografis, dan dalam naungan 'satu Islam' sebagai saudara, merupakan pesan masyhur Nabi Muhammad, sebagaimana dikatakan Anas r.a.: Bersabda Nabi SAW,''Tiada sempurna iman salah seorang dari kamu sehingga ia mencintai sesama Muslim, sebagaimana ia telah mencintai dirinya sendiri.''

Hadits senada, An-Nu’man bin Basyir ra. berkata: Bersabda Rasulullah SAW,''Perumpamaan orang-orang Mukmin dalam cinta mencintai, kasih mengasihi dan rahmat merahmati adalah bagaikan satu badan, apabila salah satu anggota badannya menderita sakit, maka menjalarlah penderitaan itu ke seluruh badan, hingga terasa panas dan tidak dapat tidur.''

Anjuran saling menguatkan sesama muslim, juga tak kalah kerapnya menjadi kalimat kunci di momen-momen terjadinya perpecahan umat. Abu Musa r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda,''Seorang Mukmin terhadap Mukmin yang lain adalah bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan antara sebagiannya dengan yang lain.''

Bahkan, sikap muslim terhadap muslim lainnya, berimplikasi langsung dengan nilainya di hadapan Allah, sebagaimana hadits ini: Jarir bin Abdillah ra. berkata: Bersabda Rasulullah SAW,''Barangsiapa tidak kasih kepada sesama manusia, maka tidak dikasihi Allah.''

Sikap seorang muslim terhadap muslim lainnya berimplikasi pada akhiratnya. Secara eksplisit, banyak pesan-pesan senada. Misalnya saja, hadits: Ibnu Umar ra. berkata : Bersabda Rasulullah SAW,''Seorang Muslim adalah saudara bagi sesama Muslim yang lain; tidak boleh menganiaya atau membiarkan dianiaya. Dan barangsiapa memenuhi hajat saudaranya, maka Allah akan melaksanakan hajatnya.  Dan barangsiapa membebaskan kesusahan seorang Muslim, Allah akan membebaskan kesusahannya di hari kiamat.  Dan barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.

Sikap muslim, jauh dari pokal menyusahkan orang lain, bahkan terlarang kendati 'tak sengaja' membuat orang tersenggol benda runcing semacam panah. Untuk soal ini, hadist ini mewakili: Abu Musa ra. berkata: Bersabda Nabi SAW,''Barangsiapa berjalan di masjid atau di pasar, sedang ia membawa anak panah, hendaklah ia memegang ujungnya, agar jangan sampai mengganggu seorang Muslim (bersambung)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement