REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 dan kembali menerapkan Kurikulum 2006.
Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, ia tengah menyiapkan dasar hukum terkait hal tersebut. "Ada peraturan menteri. Hari ini Insya Allah ditanda tangani," ujarnya di Istana Negara, Senin (8/12).
Menurut Anies, sekolah-sekolah akan mulai kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun ini. Sebelumnya, sebanyak 208 ribu sekolah telah menerapkan Kurikulum 2013 selama empat bulan.
Anies menjelaskan, impelementasi Kurikulum 2013 di lapangan terlalu banyak masalah sehingga pemerintah harus berani mengambil langkah cepat untuk menghentikannya.
Dia menyebut, Kurikulum 2013 belum digarap dengan matang namun sudah terburu-buru dilaksanakan. Akibatnya, ketika guru sebagai instrumen utama pendidikan juga belum siap menggunakan kurikulum baru, kata Anies, imbasnya beban belajar jadi berpindah ke siswa.
Anies mengungkapkan, sepekan sebelum pelantikan presiden baru, tepatnya pada 14 Oktober, mantan Menteri Pendidikan M Nuh mengeluarkan peraturan Nomor 159 yang meminta agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh pada Kurikulum 2013. "Jadi di sisi konsepnya pun belum dievaluasi, tapi sudah dilaksanakan di 208 ribu sekolah," kata mantan deputi tim transisi tersebut.
Menurut Anies, tidak menutup kemungkinan suatu saat Kurikulum 2013 akan kembali diterapkan apabila semua instrumennya telah siap. Karenanya, ia meminta pada semua sekolah untuk menyimpan buku-buku Kurikulum 2013.
"Buku yang sudah dicetak, disimpan di sekolah. Kalau kita lakukan ini dengan baik, Insya Allah ketika kita jalankan lagi bisa dipakai," ucap dia.