REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerjo berikan kompensasi kepada empat warga penemu cagar budaya atau benda peninggalan purbakala. Kompensasi senilai Rp 17 juta diberikan langsung oleh Kepala BPCB Mojokerto, Aris Soviyani, di Pendopo Kantor BPCB Mojokerto, Jawa Timur.
Hasil temuan tersebut berupa guci, uang kepeng, relief panji, dan arca mahakala. Peninggalan sejarah ini ditemukan oleh Makun di Kabupaten Madiun, Supriyono diKabupaten Ponorogo, Mohammad Idris di Kabupaten Sampang dan Mukadi di Kabupaten Jatirejo.
Aris mengungkapkan, pemberian kompensasi ini sesuai dengan amanat UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Besaran kompensasi yang diberikan masing-masing orang pun disesuaikan dengan nilai yang dimiliki benda sejarah itu. Ari menjelaskan ada tujuh factor utama yang mempengaruhinya. Yakni, bahan materil, nilai arkeologis, nilai kelangkaan, estetika, kontekstual, dan itikad.
“Pemberian kompensasi berdasarkan penilaian dan perhitungan dari tim ahli cagar budaya yang diketuai oleh ahli arkeolog Danang Wahju Utomo,” katanya.