REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak menandatangi kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 bagi yang belum melakukannya. Hal ini menyusul dihentikannya pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) di sekolah-sekolah yang baru menerapkan K-13 selama satu semester.
"Yang belum kontrak jangan kontrak sehingga tidak harus berhadapan dengan masalah," kata Anies.
Sementara bagi Pemda dan sekolah yang sudah meneken kontrak pembelian buku untuk tetap menyimpannya dan digunakan jika K-13 sudah kembali diterapkan. "Pemda yang sudah menandatangani berjalan seperti biasa, disimpan saja dan dipakai untuk nanti ketika guru, kepala sekolah siap menerapkan Kurikulum 2013," ujarnya.
Adapun sekolah yang tidak lagi menggunakan K-13, Anies meminta untuk kembali menerapkan Kurikulum 2006. Bahan ajarnya, menggunakan buku lama yang sudah dicetak.
Anies mengungkapkan berbagai konsep yang ditegaskan di K-13 sebenarnya sudah diakomodasi dalam kurikulum 2006. Seperti penilaian otentik, pembelajaran tematik terpad, dan lain-lain. Karena itu, menurut Mendikbud, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran dikelas.
"Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia," tambahnya.