REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi penggunaan dana pendidikan dengan mempertemukan sejumlah menteri yang mendapatkan dana pendidikan.
"Kita rapat koordinasi tentang pengelolaan dana pendidikan karena dana pendidikan itu banyak sekali dan sekarang kita mau audiensi lintas kementerian," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 yang ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono anggaran pendidikan pada 2015 mencapai sebesar Rp 404,0 triliun.
"Dari Rp 400,4 triliun dana pendidikan, Rp 46 triliun itu ke kementerian (pendidikan), Rp 254 triliun itu ke daerah. Jadi ke daerah itu Rp 254 triliun dari Rp 400,4 trilun," ungkap Anies.
Rapat tersebut menurut Anies dihadiri oleh sejumlah kementerian. "(Rapat) dengan kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Kementerian Pendidikan. Rapat koordinasi bagaimana kita bisa mengawasi dan memastikan bahwa dana-dana itu memang untuk seluruh aktivitas pendidikan," tambah Anies.
Usai pertemuan, KPK mengumumkan kesepakatan rencana aksi bersama untuk mencegah korupsi pada dana pendidikan yang mencapai Rp409 triliun bersama dengan beberapa kementerian.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan.
"Kita ingin membantu supaya pengelolaan dana pendidikan dapat sebagaimana mestinya karena hasil monitoring menemukan sejumlah temuan terkait tunjangan profesi guru, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan siswa miskin. Kita berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan tidak terjadi fraud di tingkat implementasi," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKP Meidiah Inreswari mengakui bahwa pemantauan terhadap penggunaan dana pendidikan tersebut lemah.
"Dari pengalaman audit, guru dan kepala sekolah tidak tahu apa yang dilaksanakan karena dinas pendidikan tidak mendatangi sekolah sehingga guru-guru banyak didatangi vendor untuk mengajukan rencana penggunaan dana BOS. Jadi kebijakan sudah keluar, petunjuk tertulis (juklis) sudah dibuat tapi pemantauan tidak dilakukan sehingga apakah efektif atau tidak diketahui," kata Meidiah.