Kamis , 19 Feb 2015, 16:06 WIB
Wajib Belajar 12 Tahun Tidak Berfokus Pada Formal Saja
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) dipastikan tidak hanya berfokus pada pendidikan formal saja. Pasalnya, masyarakat memiliki hak sendiri dalam memilih pendidikan yang dijalankannya.

"Baik menempuh pendidikan formal maupun informal. Oleh karenanya, wajib belajar 12 tahun harus dipandang luas dan tidak berpurat pada pendidikan formal saja," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemendikbud, Ahmad Jazidie, Kamis (19/2).

Ia mengatakan, Kemendikbud pun mendukung pendidikan menengah melalui homeschooling/ maupun komunitas belajar masyarakat. Mengingat, wajib belajar 12 tahun itu hampir sama dengan pelaksanaan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang diluncurkan 2013 lalu.

Keduanya, tidak hanya berfokus pada pendidikannya saja, tetapi peningkatkan kualitas guru dan fasilitas (ruang kelas dan laboraturium beserta alat-alat pratikumnya). Khususnya, bagi di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Pasalnya, ketika wajib belajar 12 tahun ini sudah masuk dalam payung hukum dan amandemen pemerintah. Maka, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah pusat untuk melakukannya. Sebut saja, adanya peningkatakan BOS, sehingga biaya pendidikan pun digratiskan.

"Mengingat, dalam UU 2003 hanya diwajibkan belajar sembilan tahun atau hanya sampai Sekolah Menengah Pertama. Jadi, biaya yang digratiskan seluruhnya hanya pada pendidikan dasar saja," lanjutnya.

Meskipun begitu, lanjut ia,  peran pemerintah daerah pun sangat dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Terutama, ketika sudah diberlakukannya wajib belajar 12 tahun, lagi pula itu sudah menjadi kewajiban pemda untuk meningkatkan taraf pendidikan di daerahnya.
 
Oleh karena itu, jelas ia,  saat ini Kemendikbud tengah menyiapkan database. Agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat menempuh pendidikan menengah dengan mudah.

Reporter : C64
Redaktur : Julkifli Marbun