REPUBLIKA.CO.ID,
Indonesia bersama negara-negara ASEAN tengah bersiap menerapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Salah satu dampak kesepakatan tersebut adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.
Pekerja asing dan produk dari negara-negara ASEAN berpotensi “menyerbu” Indonesia saat MEA diberlakukan mulai tahun 2015. Pemerintah dan masyarakat harus bersiap menghadapinya, bahkan wajib mengambil manfaat dari kesepakatan regional tersebut.
Sejumlah kalangan mempertanyakan, apakah Indonesia sudah siap menghadapi MEA?. “Kita harus siap, dan pasti bisa menghadapinya” jawab Muliskh, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Infomal (PAUDNI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada bidang pendidikan, Kemendikbud telah menyiapkan sejumlah program dan strategi untuk menyiapkan peserta didik agar mampu bersaing di dunia kerja dan industri. Mereka disiapkan menjadi pekerja yang terampil dan mumpuni untuk berkompetisi dengan tenaga asing dari negara-negara lain di ASEAN.
Salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbud adalah melalui program Uji Kompetensi. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas peserta didik kursus dan pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Uji kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan penguji yang independen. Mereka adalah para tenaga pendidik atau ahli yang memenuhi standar kualifikasi kompetensi penguji kursus dan pelatihan. Selain itu, para penguji juga telah lulus penilaian portofolio dan pelatihan calon penguji yang difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
Melalui program uji kompetensi, hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu dapat terukur jelas.
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 61 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik dan warga masyarakat. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah peserta didik lulus uji kompetensi.
Kasubdit Pembelajaran dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Abdullah mengatakan pelaksanaan uji kompetensi berjalan baik. Animo masyarakat untuk mengikuti uji kompetensi juga cukup tinggi. “Kedepan yang perlu didorong yakni meningkatkan kesadaran pengelola LKP untuk mengujikan peserta didiknya mengikuti uji kompetnsi,” kata Abdullah.
Abdullah mengungkapkan, dunia kerja dan industri sangat mendukung program uji kompetensi, salah satunya di bidang akupunktur dan kecantikan. Lulusan kursus akunpunktur dan kecantikan yang tidak mempunyai sertifikat kompetensi tidak dapat membuka praktik.
Dengan adanya uji kompetensi ini, dunia usaha dan industri akan diuntungkan karena mendapatkan tenaga kerja unggul yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi. Apalagi, dalam uji kompetensi ada tiga aspek yang harus diujikan, yaitu kemampuan kerja, moral dan pengetahun serta tanggungjawab.
Penyelenggara Uji Kompetensi
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sejak tahun 2009. LSK adalah lembaga mandiri yang dibentuk organisasi atau asosiasi profesi yang diakui pemerintah.
Bentuk organisasi LSK adalah lembaga mandiri berbadan hukum yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi yang diakui pemerintah. LSK dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah, organisasi profesi pembentuk, dan masyarakat (peserta uji kompetensi).
LSK berkedudukan di Jakarta dan sekitarnya, dan hanya terdapat satu LSK untuk setiap bidang keahlian. Hingga akhir 2013, telah terbentuk 27 LSK. Sedangkan hingga akhir tahun 2014, pemerintah menargetkan pembentukan 36 LSK.
Daftar LSK yang Telah Terbentuk
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beasiswa Uji Kompetensi
Untuk memperluas kesempatan peserta didik kursus mengikuti uji kompetensi, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan beasiswa. Kesempatan ini diberikan bagi peserta didik yang kurang mampu. Setiap tahun jumlah penerima beasiswa uji kompetensi terus meningkat, hingga mencapai 10 ribu orang pada akhir tahun 2013.
Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Kecantikan Irwan Muljadi mengakui animo masyarakat untuk mengikuti uji kompetensi, khususnya bidang tata kecantikan sudah meningkat. Apalagi menjelang penerapan MEA tahun 2015.
Irwan mengungkapakan ahli kecantikan dari luar negeri sudah banyak yang membuka cabangnya di Indoensia. “jika kita tidak memiliki kompetensi cukup baik, maka kita akan tergilas dengan tenaga kerja asing,”kata Irwan mengingatkan.
Dengan memiliki sertifikat kompetensi, peserta didik dapat membangun kepercayaan kepada dunia kerja dan industri. Selain itu juga untuk melengkapai dirinya agar layak dipercaya dunia kerja dan mampu bersaing.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), yang merupakan lembaga kursus dan atau satuan pendidikan nonformal, atau tempat lain yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan uji kompetensi. TUK ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) setelah dilakukan verifikasi kelayakan sarana dan prasarana.
Pembentukan TUK bertujuan menfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lain, serta warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan. Hingga akhir tahun 2013 telah terbentuk 684 TUK dari berbagai jenis dan keterampilan.
TUK yang Telah Terbentuk
No |
Keterampilan |
Jumlah |
Penyebaran (kab/kota) |
|
LKP |
TUK |
|||
1 |
Akuntansi |
225 |
69 |
60 |
2 |
Akupuntur |
57 |
6 |
5 |
3 |
Bahasa Inggris |
3900 |
63 |
57 |
4 |
Hantaran |
209 |
39 |
35 |
5 |
Otomotif |
461 |
17 |
17 |
6 |
Teknologi Informasi Komunikasi |
5055 |
61 |
56 |
7 |
Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral |
76 |
10 |
10 |
8 |
Spa |
169 |
35 |
26 |
9 |
Tata Boga |
333 |
28 |
21 |
10 |
Tata Busana |
2757 |
108 |
95 |
11 |
Tata Kecantikan |
2458 |
123 |
63 |
12 |
Tata Rias Penantin |
1458 |
94 |
77 |
13 |
Humas Indonesia |
14 |
3 |
2 |
14 |
Shinshe |
* |
3 |
2 |
15 |
Sekretaris |
67 |
11 |
9 |
16 |
Penyiaran/Broadcasting |
35 |
4 |
4 |
17 |
Musik |
298 |
2 |
2 |
18 |
Pengobat Tradisional (Batra) Ramuan |
* |
2 |
2 |
19 |
Bahasa Mandarin Indonesia |
* |
6 |
4 |
* dalam proses validasi Sumber: Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
(Yohan Rubiyantoro, Staf Bagian Hukum dan Kepegawaian Ditjen PAUDNI)