Selasa , 02 Sep 2014, 12:44 WIB
Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN, Siapkan Diri dengan Uji Kompetensi
Kursus bahasa Inggris/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,

Indonesia bersama negara-negara ASEAN tengah bersiap menerapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Salah satu dampak kesepakatan tersebut adalah terciptanya pasar bebas di bidang permodalan, barang dan jasa, serta tenaga kerja.

 Pekerja asing dan produk dari negara-negara ASEAN berpotensi “menyerbu” Indonesia saat MEA diberlakukan mulai tahun 2015. Pemerintah dan masyarakat harus bersiap menghadapinya, bahkan wajib mengambil manfaat dari kesepakatan regional tersebut.

Sejumlah kalangan mempertanyakan, apakah Indonesia sudah siap menghadapi MEA?. “Kita harus siap, dan pasti bisa menghadapinya” jawab Muliskh, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan,  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Infomal (PAUDNI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  

Pada bidang pendidikan, Kemendikbud telah menyiapkan sejumlah program dan strategi untuk menyiapkan peserta didik agar mampu bersaing di dunia kerja dan industri. Mereka disiapkan menjadi pekerja yang terampil dan mumpuni untuk berkompetisi dengan tenaga asing dari negara-negara lain di ASEAN.

Salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbud adalah melalui program Uji Kompetensi. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas peserta didik kursus dan pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Uji kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan penguji yang independen. Mereka adalah para tenaga pendidik atau ahli yang memenuhi standar kualifikasi kompetensi penguji kursus dan pelatihan. Selain itu, para penguji juga telah lulus penilaian portofolio dan pelatihan calon penguji yang difasilitasi oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan

 Melalui program uji kompetensi, hasil belajar peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu dapat terukur jelas.

 Pelaksanaan Uji Kompetensi  ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 61 ayat 3  UU No 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik dan warga masyarakat. Hal ini merupakan pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah peserta didik lulus uji kompetensi.

Kasubdit Pembelajaran dan Peserta Didik, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Abdullah mengatakan pelaksanaan uji kompetensi berjalan baik. Animo masyarakat untuk mengikuti uji kompetensi juga cukup tinggi. “Kedepan yang perlu didorong yakni  meningkatkan kesadaran pengelola LKP  untuk mengujikan peserta didiknya mengikuti uji kompetnsi,” kata Abdullah.

 Abdullah mengungkapkan, dunia kerja dan industri  sangat mendukung program uji kompetensi, salah satunya di bidang akupunktur dan kecantikan. Lulusan kursus akunpunktur dan kecantikan yang tidak mempunyai sertifikat kompetensi tidak dapat membuka praktik.

 Dengan adanya uji kompetensi ini, dunia usaha dan industri akan diuntungkan karena mendapatkan  tenaga kerja unggul yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi. Apalagi, dalam uji kompetensi ada tiga aspek yang harus diujikan, yaitu kemampuan kerja, moral dan pengetahun serta tanggungjawab.  

 

Penyelenggara Uji Kompetensi

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) sejak tahun 2009. LSK adalah lembaga mandiri yang dibentuk organisasi atau asosiasi profesi yang diakui pemerintah.

Bentuk organisasi LSK adalah lembaga mandiri berbadan hukum yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi yang diakui pemerintah. LSK dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah, organisasi profesi pembentuk, dan masyarakat (peserta uji kompetensi).

LSK berkedudukan di Jakarta dan sekitarnya, dan hanya terdapat satu LSK untuk setiap bidang keahlian. Hingga akhir 2013, telah terbentuk 27 LSK. Sedangkan hingga akhir tahun 2014, pemerintah menargetkan pembentukan 36 LSK.

 

Daftar LSK yang Telah Terbentuk

 

 

 

http://www.infokursus.net/nipuk/images/spasi.gif

No

Nama LSK

 

1

LSK Teknisi Akuntansi Bond'09

 

2

LSK Akupunktur

 

3

LSK BIG

 

4

LSK Bahasa Mandarin Indonesia

 

5

LSK Bordir & Sulam

 

6

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Penyiaran

 

7

LSK EKSPOR - IMPOR

 

8

LSK Hantaran

 

9

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/Komputer)

 

10

LSK Mengemudi Kendaraan Bermotor

 

11

LSK Tata Busana

 

12

LSK Merangkai Bunga dan Desain Floral

 

13

LSK Otomotif

 

14

LSK Pendidik PAUD

 

15

LSK Humas

 

16

LSK Master of Ceremony (MC)

 

17

LSK Praktisi Pijat dan Refleksi

 

18

LSK Sekretaris

19

LSK Senam Indonesia

20

LSK Musik

21

LSK Spa

22

LSK Tata Boga

23

LSK Tata Kecantikan

24

LSK Tata Rias Pengantin

25

LSK BATTRA RAMUAN INDONESIA

26

LSK SINSHE

27

LSK MBKB (Merangkai Bunga Kering & Buatan)

         

http://www.infokursus.net/nipuk/images/spasi.gif

 

           

Beasiswa Uji Kompetensi

Untuk memperluas kesempatan peserta didik kursus mengikuti uji kompetensi, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memberikan beasiswa. Kesempatan ini diberikan bagi peserta didik yang kurang mampu. Setiap tahun jumlah penerima beasiswa uji kompetensi terus meningkat, hingga mencapai 10 ribu orang pada akhir tahun 2013.

 

 

Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)  Kecantikan  Irwan Muljadi mengakui animo masyarakat untuk mengikuti uji kompetensi,  khususnya bidang tata kecantikan sudah meningkat. Apalagi menjelang penerapan MEA tahun 2015.

 Irwan mengungkapakan ahli kecantikan dari luar negeri sudah banyak yang membuka cabangnya di Indoensia. “jika kita tidak memiliki kompetensi cukup baik,  maka kita akan tergilas dengan tenaga kerja asing,”kata Irwan mengingatkan.

Dengan memiliki sertifikat kompetensi, peserta didik dapat membangun kepercayaan kepada dunia kerja dan industri. Selain itu juga untuk melengkapai dirinya agar layak dipercaya dunia kerja dan mampu bersaing. 

 

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), yang merupakan lembaga kursus dan atau satuan pendidikan nonformal, atau tempat lain yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan uji kompetensi. TUK ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) setelah dilakukan verifikasi kelayakan sarana dan prasarana.

Pembentukan TUK bertujuan menfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan satuan pendidikan nonformal lain, serta warga masyarakat yang belajar mandiri berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan. Hingga akhir tahun 2013 telah terbentuk 684 TUK dari berbagai jenis dan keterampilan.

TUK yang Telah Terbentuk

 

No

Keterampilan

Jumlah

Penyebaran

(kab/kota)

LKP

TUK

1

Akuntansi

225

69

60

2

Akupuntur

57

6

5

3

Bahasa Inggris

3900

63

57

4

Hantaran

209

39

35

5

Otomotif

461

17

17

6

Teknologi Informasi Komunikasi

5055

61

56

7

Seni Merangkai Bunga dan Desain Floral

76

10

10

8

Spa

169

35

26

9

Tata Boga

333

28

21

10

Tata Busana

2757

108

95

11

Tata Kecantikan

2458

123

63

12

Tata Rias Penantin

1458

94

77

13

Humas Indonesia

14

3

2

14

Shinshe

*

3

2

15

Sekretaris

67

11

9

16

Penyiaran/Broadcasting

35

4

4

17

Musik

298

2

2

18

Pengobat Tradisional (Batra) Ramuan

*

2

2

19

Bahasa Mandarin Indonesia

*

6

4

 

* dalam proses validasi                             Sumber: Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan

 

(Yohan Rubiyantoro, Staf Bagian Hukum dan Kepegawaian Ditjen PAUDNI)

 

 

 

 

Reporter :
Redaktur : Taufik Rachman