REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Citra Listya Rini/ Editor ROL
Siapakah musuh paling dibenci para tenaga kerja di Tanah Air? Dengan kompak mereka pasti akan menjawab 'OUTSOURCING!'. Sudah sejak lama praktik kerja outsourcing memperbudak tenaga kerja di Indonesia. Sayangnya, pemerintah belum bisa membenahi permasalahan yang sudah menggerogoti dunia ketenagakerjaan di Tanah Air ini.
Kenapa tenaga kerja di Indonesia begitu memusuhi outsourcing? Ada tiga alasan utama, yakni upah alias bayaran yang rendah, kurangnya kesejahteraan, dan status kerja yang tidak jelas.
Malang memang kata yang layak untuk mencerminkan nasib tenaga kerja outsourcing. Tenaga mereka diperas semaksimal mungkin, tapi sebaliknya bayaran yang mereka terima justru minim diberikan perusahaan yang menggunakan jasa mereka.
Sistem kerja outsourcing mulai diadopsi perusahaan di Tanah Air sejak diberlakukannya UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan. Pengertian outsourcing sendiri yakni menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain atau menggunakan buruh yang disediakan oleh pihak lain.
Tentu saja perusahaan sangat menikmati keberadaan outsourcing karena mereka tidak perlu susah payah merekrut dan melatih si tenaga kerja. Efisiensi dan produktifitas perusahaan pun meningkat lantaran praktik outsourcing.
Sebaliknya bagi tenaga kerja, praktik outsourcing ibarat perbudakan di zaman modern. Tenaga kerja dibayar dengan upah yang lebih rendah dari tenaga kerja tetap, pun kesejahteraan tidak terjamin. Terakhir, status sebagai pegawai juga tidak jelas. Padahal mereka sudah habis-habisan diperas oleh perusahaan yang menggaji mereka.
Hari demi hari, pekan demi pekan hingga tahun berganti, status tenaga outsourcing tak kunjung berubah. Ketakutan bakal didepak secara tiba-tiba selalu menghantui si tenaga kerja, belum lagi bayaran yang tidak sebanding.
Salah satu tenaga kerja outsourcing yang Republika wawancarai bernama Taufan -bukan nama asli- mencurahkan isi hatinya. Ia bekerja di salah satu perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemuda berusia 23 tahun ini sama sekali tidak nyaman dengan statusnya sebagai tanag kerja outsourcing.
"Kalau bisa segera dihapuslah praktik kerja outsourcing. Gaji saya hanya Rp 1,7 juta per bulan, tapi tidak sebanding dengan jam kerja dan tenaga yang saya keluarkan. Saya juga tidak menerima bonus dan tunjangan layaknya pegawai tetap. Gaji mereka juga Rp 3 juta per bulan," kata pria yang bekerja sebagai penjaga loket tol Jasa Marga ini.
Taufan bukanlah satu-satunya tenaga kerja yang dirugikan karena praktik outsourcing. Hampir semua buruh di Tanah Air tidak tahan dengan sistem perbudakan ala modern ini. Terlebih praktik outsourcing melanggar pasal 65 dan 66 UU No13 Tahun 2003.
Dalam pasal 65 dan 66 disebutkan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan pada perusahaan lain merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan secara langsung dengan proses produksi. Yang boleh di-outsourcing-kan adalah pekerjaan penunjang proses produksi seperti cleaning service, satpam, sopir dan lain-lain.
Dari tahun ke tahun, tenaga kerja menyerukan penghapusan sistem kerja outsoucing kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah memikirkan nasib tenaga kerja di Tanah Air. Aksi longmarch pun hampir tiap tahun dilakukan para tenaga kerja di sejumlah kota besar di Indonesia, terutama Jakarta.
Sayangnya, teriakan nyaring para tenaga kerja outsourcing seakan tidak didengar oleh pemerintah. Pemerintah tidak mengambil tindakan konkret untuk menghapus sistem kerja outsourcing.
Segala aturan tetek bengek diteken mengatasnamakan untuk memperbaiki nasib tenaga kerja, tapi nyatanya tenaga kerja tetap berteriak supaya upah alias bayaran yang rendah, kurangnya kesejahteraan dan status kerja yang tidak jelas, tidak lagi menjadi tuntutan.
Baru-baru ini, pemerintah seakan mulai mendengar jeritan hati para tenaga kerja alih daya alias outsourcing. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui tiga permasalahan mendasar tenaga kerja terkait praktik outsourcing, yakni upah yang rendah, kurangnya kesejahteraan dan pegawai outsourcing hanya memiliki kontrak kerja selama satu atau dua tahun, sehingga pekerja outsourcing tidak punya kepastian karier.
Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini punya ide untuk mengatasi masalah tenaga outsourcing di lingkungan perusahaan pelat merah. Dia berencana membentuk anak usaha BUMN yang khusus menampung para pekerja outsourcing di lingkungan BUMN.
"Ini ide yang sedang kami pikirkan. Nanti akan dibicarakan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Dahlan dalam rapat kerja dengan Komisi Tenaga Kerja DPR, Rabu, 10 April 2013.
Jika BUMN khusus outsourcing jadi dibentuk, Dahlan menyatakan semua karyawan yang kini bekerja sebagai tenaga alih daya di BUMN akan ditarik dan ditampung di sana. Mereka akan diangkat menjadi pegawai tetap. Pembagian tugas dan pengorganisasian kerja dengan perusahaan lama akan ditangani oleh BUMN khusus ini.
Pemerintah dan Komisi IX DPR RI juga sepakat membentuk membentuk Panja Outsourcing BUMN. Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan pembentukan Panja Outsourcing BUMN ini bertujuan menyelesaikan kasus outsourcing dan masalah ketenagakerjaan di BUMN.
Senada dengan Dahlan, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga terus mendorong manajemen dan pekerja BUMN untuk segera menuntaskan permasalahan outsourcing secara bipartite dengan perpatokan pada ketentuan alih daya alias outsourcing yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012.
Sesuai Peratuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penggunaan tenaga alih daya hanya diperbolehkan untuk beberapa posisi saja, seperti cleaning service dan petugas keamanan. Di lain pihak, saat ini masih banyak BUMN yang mempekerjakan tenaga alih daya untuk pekerjaan utama.
Kini, kita tunggu saja apakah Dahlan bisa memutuskan tali perbudakan ala modern di Tanah Air khususnya di lingkup BUMN. Begitu juga Muhaimin Iskandar apakah bisa memenuhi harapan para tenaga kerja outsourcing?
Atau sebaliknya, pepesan kosong akan kembali ditelan mentah-mentah oleh para tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Mari kita ketuk hati nurani pemerintah dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga outsourcing.