REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Azyumardi Azra
Citra pendidikan Indonesia bagi banyak pengkaji dan pengamat pendidikan hampir selalu selalu tidak positif. Citra negatif itu sebenarnya sudah sangat diketahui publik dalam waktu relatif panjang. Tetap saja belum ada perbaikan citra itu secara substantif meski berbagai upaya juga dilakukan pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenag.
Salah satu sebab kegagalan menumbuhkan citra lebih positif melalui peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah dalam berbagai seginya adalah kebijakan yang selalu berubah-ubah, tidak konsisten, ad hoc, parsial dan remeh temeh. Hal ini paling mendasar antara lain terlihat misalnya dalam soal kurikulum yang sering disebut sebagai‘ganti menteri, ganti kurikulum’.
Tanpa melalui penelitian mendalam yang bisa dipertanggungjawabkan, kurikulum demi kurikulum diterapkan Kemendikbud. Lihatlah, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mulai diterapkan pada 2004 diganti dengan Kurikulum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP, 2006) yang kemudian diganti lagi dengan Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 yang menghabiskan dana triliunan rupiah untuk sosialisasi, pelatihan guru dan pengadaan buku teks boleh jadi pula diganti Mendikbud baru dalam Kabinet pasca-Pilpres 2014 nanti. Karena itu seharusnya dilakukan kajian mendalam tentang kurikulum yang tengah berlaku. Sebaiknya cukup memperbaiki dan menyempurnakannya daripada menggantinya dengan kurikulum baru.
Akibat berbagai kebijakan seperti itu, yang menjadi ‘korban’ terutama adalah para guru dan tentu saja juga para murid dan orangtua. Guru khususnya kian menjadi sasaran kritik masyarakat sebagai tidak berhasil mencerdaskan dan membentuk karakter murid-muridnya. Mereka menjadi ‘kambing hitam’ kegagalan peningkatan mutu pendidikan Indonesia.
Terlepas dari soal ‘kambing hitam’, mutu guru Indonesia memang masih merupakan salah satu masalah pokok pendidikan dasar dan menengah Indonesia. Sertifikasi guru yang pertama kali diselenggarakan sejak 2004 tidak banyak berhasil meningkatkan kualitas guru. Peneliti seperti Fahmi, Maulana dan Yusuf (2011) dan Bjork (2012) tidak menemukan bukti sertifikasi berhasil meningkatkan mutu dan kinerja guru maupun kinerja murid.
Sami mawon, penelitian lebih akhir oleh De Ree dkk (2012) dan Suryahadi & Sambodho, menemukan, sertifikasi tidak berhasil meningkatkan hasil pembelajaran di 360 SDN dan SMPN. Tetapi mereka menemukan, peningkatan pendapatan guru berkat tunjangan sertifikasi berhasil mengurangi kecenderungan guru mencari pekerjaan sampingan untuk tambahan pendapatan; dengan demikian sedikit banyak mengurangi kesulitan keuangan mereka.
Kenapa sertifikasi tidak atau belum berhasil? Kegagalan itu terkait banyak dengan kenyataan proses pembelajaran murid bagi banyak guru lebih merupakan kerutinan belaka. Para guru umumnya hanya mengulang-ulang pelajaran dari buku teks, memberikan PR, melakukan tes penguasaan materi, dan kemudian memberi laporan kinerja murid kepada orangtua atau wali murid.
Bisa dibayangkan, dalam kerutinan itu hampir tidak ada imajinasi dan kreativitas menyelenggarakan proses pembelajaran lebih efektif. Kenyataan ini terkait pula dengan budaya rikuh melakukan terobosan karena para guru berhadapan dengan kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan yang hampir tidak menyisakan ruang gerak dan otonomi bagi mereka.
Kelangkaan imajinasi dan kreativitas guru banyak terkait dengan proses pembelajaran yang mereka terima sebelumnya dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) seperti IKIP (yang kini sebagian besar menjadi Universitas) dan Fakultas atau Prodi Tarbiyah di lingkungan UIN, IAIN atau STAIN. Bukan rahasia lagi, proses pembelajaran mahasiswa atau calon guru di LPTK tidak mendorong tumbuhnya imajinasi dan kreativitas.Merekamenghabiskan banyak waktu dalam matakuliah teknis keguruan daripada matakuliah lebih substantif.
Walhasil ketika menjadi guru, mereka pun juga tidak memiliki imajinasi dan kreativitas. Bagi mereka yang terpenting adalah menyelesaikan tugas pembelajaran seperti yang telah ditetapkan—sesuai silabus. Tidak menjadi masalah bagi mereka apakah pembelajaran itu berhasil meningkatkan mutu murid atau tidak.
Jelas, masa depan pendidikan dasar dan menengah Indonesia tidak bisa hanya sekedar rutinitas. Pembenahan mesti bermula dari peningkatan kualitas guru melalui reformasi LPTK sehingga dapat melahirkan (calon-calon) guru yang tidak hanya ahli dalam teknis keguruan, tetapi juga menguasai substansi ilmu yang diajarkan. Pada saat yang sama, LPTK hendaknya memberikan ruang bagi tumbuhnya kreativitas dan imajinasi mereka.
Kelak ketika mereka menjadi guru, perlu pelatihan reguler baik sebelum bertugas maupun setelah beberapa tahun bertugas (_pre-servirce dan in-service trainings). Sepatutnya dihindari program pelatihan ad hoc yang pada gilirannya berubah hanya sekedar formalitas seperti lazim terjadi pada program untuk mendapatkan sertifikasi guru.
Selain itu, perlu perbaikan sisstem penilaian kinerja guru. Sekali lagi, penilaian semestinya tidak bersifat sementara dan parsial, tetapi kontinu dan berkesinambungan. Jika dalam penilaian tersebut kinerja guru belum mampu memperbaiki mutu murid, yang bersangkutan wajib menempuh
pelatihan ulang atau pendidikan tambahan.