Sabtu 02 May 2015 09:00 WIB

Indonesia Darurat Narkoba

Asma Nadia
Foto: Republika/Daan
Asma Nadia

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Asma Nadia

Indonesia telah menjadi surga penjualan narkoba. Saat ini diperkirakan 4 juta rakyatnya adalah pemakai, sehingga  narkoba menjadi bisnis bernilai triliunan rupiah. Tidak  hanya sebagai importir, narkoba kini bahkan   mampu diproduksi  sendiri di Indonesia. Tercatat ratusan pabriknya sudah digrebek aparat.  Diduga  ratusan lain   masih bebas beroperasi.

Data  berlanjut. Setiap hari 30 sampai 50 orang tewas. Total tahun lalu lebih dari 12.000  korban yang meninggal secara langsung maupun tidak dikarenakan narkoba. Sangat berlasan jika ketua BNN Komjen Anang Iskandar menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

Langkah penting tentu saja harus dilakukan mulai dari keluarga. Bahwa miras haram, kerap ditekankan para orang tua kepada anak-anak mereka sejak kecil. Tapi apakah kita juga sudah mewanti-wanti mereka bahwa narkoba yang merugikan bahkan mampu menghilangkan nyawa seseorang  pun, haram?

Selain keluarga, langkah penting lain harus dilakukan terkait institusi pendidikan dan sosialisasi narkoba, disiplin aparat, penegakan hukum, hingga hukuman berat bagi pengedarnya.

Tentang pendidikan dan sosialisasi narkoba, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak sadar betapa narkoba bisa masuk dan merusak generasi dari berbagai golongan. Sebagian besar   kita  mungkin    mengira narkoba hanya menjangkiti kriminal, pengangguran,  pelajar dengan akademisi rendah serta para pecundang, kenyataannya  75%  pengguna justru para pekerja dan usia produktif.

Banyak eksekutif, pengusaha, pekerja produktif, pekerja seni dan kreatif, serta politisi, pendeknya para sosok sukses dan terdidik,  yang juga mengonsumsi barang terlarang tersebut. Salah satu alasan mereka-yang semula coba-coba- menjadi rutin mengonsumsi  karena merasa narkoba membuat mereka  lebih produktif dan kreatif.  Padahal ini tentu keliru, ditambah mereka luput melihat resiko yang menanti di masa depan.

Jumlah pemakai dari kelompok produktif sebagai mayoritas menjadi masuk akal mengingat harga narkoba hanya bisa dijangkau kalangan berpenghasilan tertentu.

Tentang disiplin aparat, pengedaran narkoba dan hukuman berat, justru menunjukkan situasi  yang aneh sekaligus memalukan dan memilukan. Sebanyak 60% sampai 70% peredaran narkoba disinyalir dikendalikan dari penjara.

Jika itu benar maka berarti para gembong narkoba di balik terali  cukup  bebas melakukan aktivitas termasuk  mengatur peredaran benda laknat itu. Bahkan konon ada yang bisa melakukan produksi di dalam penjara.  Padahal seharusnya di lapas, penghuni tidak diperkenankan memakai handphone dan berkomunikasi bebas, serta dalam pengawasan ketat.

Mencermati hal ini,   hukuman berat karenanya tidak hanya layak   dijatuhkan kepada para pengedar dan produsen, tapi juga aparat yang  memberi keleluasaan peredaran narkoba, melakukan aktivitas kriminal dari dalam penjara, atau terbukti melindungi pengedarannya. Tentu saja pemecatan atau mutasi tidak cukup, pasal terkait narkoba juga harus dibebankan pada oknum aparat yang jelas-jelas terbukti mendukung peredaran narkoba.

Hal lain, mengingat upaya pemerintah bersikap tegas terhadap para pengedar sempat mendapat hambatan dan tekanan internasional atas nama hak asasi, maka segenap rakyat harus  mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan hukuman berat yang diharapkan bisa memberi efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba.  

Jika dikatakan sikap keras Pemerintah terhadap para pengedar melanggar hak asasi,  maka lihatlah betapa banyaknya jumlah narkoba yang selama ini diselundupkan dan beredar. Kemampuan aparat menggulung para pengedar  justru menunjukkan besarnya   jumlah anak dan remaja serta berbagai kalangan di tanah air yang berhasil diselamatkan.

Apalagi saat ini masih terdapat terpidana mati yang dikabarkan tetap mengendalikan peredaran narkoba sambil mengulur waktu, berupaya menunda eksekusi dengan mengajukan langkah hukum tahapan demi tahapan.

Masih ada lebih dari lima puluh pelaku kejahatan narkoba tervonis mati yang sedang menjalani proses. Pemerintah harus  mengambil tindakan hukum dengan cepat, teliti dan seadil-adilnya, agar segera mencapai keputusan akhir yang bersifat final.

Negeri tercinta   dalam keadaan darurat narkoba. Anak-anak dan remaja, segenap rakyat dalam bahaya. Maka langkah penyelamatan yang harus dilakukan adalah langkah-langkah dararut, dengan sense of emergency bukan sekedar tindakan  standar. Penegakan hukumnya harus darurat, jauh lebih cepat prosesnya dari yang lain. Penegakkan disiplin aparatnya pun harus lebih ketat. Tanpa langkah darurat, jangan heran jika Indonesia kelak semakin  menjadi surga yang subur bagi peredaran narkoba di dunia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement