REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Azyumardi Azra
Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama termasuk di antara sejumlah kebebasan lain yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kebebasan berekspresi merupakan prasyarat bagi adanya kebebasan beragama, yakni mengimani, mempraktikkan, dan menyiarkan agama.
Tetapi bagi sebagian kalangan di Eropa dan di Amerika Utara, kebebasan berekspresi dan sejumlah kebebasan lain terlihat mengkhawatirkan. Kasus terakhir yang sering dikutip adalah serangan beberapa Muslim terhadap kantor majalah satiris Prancis Charlie Hebdo beberapa waktu lalu.
Menghadapi kejadian tidak menyenangkan ini, pertanyaannya adalah apakah mungkin menjamin kebebasan berpendapat dan pada saat yang sama tetap memberikan penghargaan kepada agama. Bagaimana demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama yang terkait satu sama lain dapat berjalan lebih harmonis.
Masalah dan isu tentang peristiwa terkait dengan kejadian, wacana, dan persepsi yang berkembang menjadi salah satu tema pokok dalam "Warsaw Dialogue for Democracy (WDD)", Warsawa, Polandia (22-24/10/2015). Penulis Resonansi ini mendapat kesempatan baik turut berbicara pada Panel III WDD tentang "Freedom of Expression and Respect for Freedom of Religion or Belief".
Menurut penulis, terkait peristiwa Charlie Hebdo dan sejumlah kasus lain seperti kartun koran Denmark Jyllen Posten, Islam dan kaum Muslim secara ngebyah uyah sering dipersepsikan di Barat sebagai dogmatis, tidak toleran, dan tidak cocok dengan kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan kebebasan lain yang dinyatakan dalam DUHAM.
Persepsi ini tidak sepenuhnya salah. Banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika memiliki catatan buruk tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Tidak kurang memprihatinkan, banyak negara Muslim, khususnya di dunia Arab, terus menunjukkan defisit demokrasi. Gelombang demokrasi yang lazim disebut sebagai Arab Spring (Musim Semi Arab) kini malah berganti dengan Arab Winter (Musim Dingin Arab) ketika transisi dan konsolidasi demokrasi terlihat kian menjauh.
Negara-negara ini sejak dari Libya, Mesir, Yaman atau Suriah terus mengalami gejolak kekerasan dan perang --instabilitas politik yang mengakibatkan eksodus pengungsi dari Suriah, Libya, Irak, dan Afghanistan ke Eropa. Hanya Tunisia yang berhasil melakukan transisi damai dan konsolidasi demokrasi.
Kenyataan ini bertolak belakang dengan ajaran Alquran yang menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Begitu juga dengan praktik Nabi Muhammad SAW yang ketika menjadi pemimpin negara Madinah menerapkan Piagam Madinah yang memberikan kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama kepada kaum Muslim maupun Yahudi --dengan demikian mencakup golongan non-Muslim lain.
Lebih jauh, menurut penulis Resonansi ini di depan audiens WDD, ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak teraktualisasinya kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan lain sesuai DUHAM, dan juga merajalelanya defisit demokrasi di negara-negara tersebut.
Pertama adalah sistem politik. Sejak masa pasca-Perang Dunia II banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim berada di bawah kekuasaan otoritarianisme rezim-rezim militerisme, tribalisme, teokrasi, dan oligarki keluarga. Sampai muncul gelombang demokrasi sejak akhir 2010, rezim-rezim penguasa melakukan represi terhadap warganya.
Kekerasan atas nama negara mendapat tantangan dari aktor nonnegara, yakni kelompok Islamis radikal yang melakukan aksi kekerasan dan terorisme. Hasilnya adalah lingkaran kekerasan dan teror yang tidak bisa dihentikan.
Faktor kedua adalah kuatnya sektarianisme agama, kabilah, dan politik. Sektarianisme ini terjadi di antara sesama kaum Sunni atau sesama kaum Syi’i atau di antara kaum Sunni umumnya dengan kaum Syi’i. Lingkaran sektarianisme ini juga seolah tidak bisa diakhiri, bahkan sebaliknya meningkat di Suriah dan Yaman. Masing-masing pihak didukung negara; golongan Sunni didukung Arab Saudi dan Qatar khususnya, sedangkan kaum Syi’i didukung Iran.
Dalam keadaan seperti itu, faktor ketiga adalah absennya civil society (masyarakat madani atau masyarakat sipil) yang mutlak untuk menjadi kekuatan pengimbang dan sekaligus sebagai mediasi antara negara dan masyarakat luas. Civil society telah sepenuh dikooptasi negara dan tercerai berai.
Tidak ada cara instan untuk memperbaiki keadaan. Tetapi jika kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama dan demokrasi bisa berjaya, konsolidasi demokrasi menjadi keharusan --meski memerlukan waktu lama. Begitu juga revitalisasi masyarakat madani mutlak dilakukan.
Tak kurang pentingnya adalah mengurangi sektarianisme agama dengan mengembangkan Islam wasathiyah --Islam jalan tengah yang inklusif, akomodatif, dan toleran baik intra-Islam maupun antaragama.
Dalam sesi penutup, Mr Wojciech Ponikiewski, direktur untuk Urusan PBB dan HAM Kemenlu Polandia menyimpulkan, kebebasan berekspresi seyogianya terus dijaga bersamaan dengan penguatan rasa hormat kepada agama. Karena itu, penggunaan kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama merupakan tindakan kontraproduktif.