REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Syafii Maarif
Berdasarkan sumber Republika pekan yang lalu, korban meninggal dunia KPPS plus aparat negara yang bertugas baru berada pada angka 20 orang (lih. "Resonansi", 23 April 2019, hlm. 9). Empat hari kemudian, pada 27 April, menurut KPU, anggota KPPS yang menjadi korban meninggal dunia ada pada angka 272 (naik jadi sekitar 1.400 persen) dan yang sakit sebesar 1.878.
Ini bukan angka kematian yang main-main. Tinggi sekali. Siapa yang harus memikul dosa? Tentunya ini adalah dosa kolektif. Tetapi yang lebih besar dosanya adalah MK dan para pengusul sistem pemilu serentak ini dengan dalih efisiensi dan biaya lebih murah.
Jelas para pengusul dan hakim MK pada 2014 itu tidak berpikir jauh dengan mengabaikan manajemen pelaksanaan yang ruwet dan sangat melelahkan. Publik pun waktu itu mengamini saja gagasan pemilu serentak ini.
Sekiranya korban tidak mencapai angka setinggi itu, keruwetan pelaksanaan pemilu mungkin tidak akan memicu keguncangan psikologis seperti sekarang ini. Negara dan para pengusul tidak cukup hanya minta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban, tetapi harus berjanji untuk tidak mengulang kesalahan fatal yang merenggut nyawa para petugas ini. Sistem pemilu wajib diubah segera.
Sekiranya korban meninggal dunia dalam jumlah itu akibat jatuhnya pesawat terbang, misalnya, jagat raya pasti akan heboh berbulan-bulan. Namun, jika karena korban pemilu hanyalah dinilai ringan karena meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Cara berpikir yang semacam ini adalah sesat dan keliru setelah diuji dalam pelaksanaan.
Oleh sebab itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan pelaksanaannya di lapangan jangan dibiarkan menggantung terlalu lama, demi menghormati korban nyawa yang setinggi itu. Kita semua harus belajar dari kesalahan fatal dalam merumuskan sesuatu UU dan risiko pelaksanaannya di lapangan.
UU ini dengan persetujuan DPR RI ditekan Presiden Joko Widodo tanggal 15 Agustus 2017 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 16 Agustus 2017. UU ini sangat gemuk dengan 573 pasal plus penjelasan dan empat lampiran.
Memang dalam UU ini tidak dimuat tentang sistem pemilu serentak yang dilaksanakan pada 2019 ini, karena hal itu berdasarkan Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak yang diputuskan pada 23 Januari 2014 dengan Ketua MK Hamdan Zoelvan ketika itu.
Keputusan MK ini disambut gembira oleh berbagai pihak. Effendi Gazali sebagai salah seorang pengusul berkata: “Ini merupakan kemenangan rakyat, tetapi kita kecewanya putusan ini ditunda-tunda pembacaannya.”