Rabu 26 Sep 2018 07:20 WIB

Urgensi RUU Pesantren Bagi Pembangunan Bangsa

20 persen APBN untuk pendidikan, masih minim diterima kalangan pesantren.

Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Jazilul Fawaid, Ketua Fraksi PKB MPR RI

 

Sejak diinisiasi Partai Kebangkitan Bangsa sekitar pertengahan 2016,  Rancangan Undang-undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (LPKP) atau yang kita kenal dengan RUU Pesantren termasuk salah satu undang-undang yang menjadi perhatian utama PKB. Kami menangkap memang ada diskusi hangat baik pro dan kontra terkait kehadiran RUU ini. Namun, berbagai diskusi ini kami baca sebagai sebuah dinamika dan pengayaan terhadap RUU ini. Tentunya ruang dialog masih sangat terbuka lebar dalam kerangka penyempurnaan RUU ini melalui kanal demokrasi kita yang telah tersedia.

RUU LPKP terdiri dari 10 bab dan 216 pasal. RUU ini sejatinya tidak hanya membahas satu lembaga pendidikan, pesantren saja. Tetapi, RUU ini juga mencakup lembaga pendidikan keagamaan entitas agama lain yang diakui oleh negara. Yang dimaksud dengan pesantren dalam draft Pasal I ayat 9 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pesantren/dayah/surau atau sebutan lain sesuai wilayah masing-masing adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan ketrampilan peserta didik (baca: santri) menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin).

Semangat menghadirkan RUU ini pada hakikatnya tak lepas dari fakta sejarah. Sejarah mencatat, kiprah yang tak bisa dipandang sebelah mata dari kalangan santri dan pesantren dalam perang kemerdekaan. Mereka menjadi apa yang kami istilahkan sebagai avant garde dalam konteks sejarah, dan penjaga gawang yang sangat konsisten bagi tegaknya nasionalisme dan benteng kokoh dari beragam ideologi ekstrem kanan ataupun kiri yang bisa mengancam negara. Saya rasa tidak terlalu berlebihan jika mengatakan bahwa jauh sebelum republik ini berdiri, pesantren sudah menanamkan nilai-nilai semangat rasa cinta terhadap ibu pertiwi.

Mengutip Agus Sunyoto dalam Fatwa dan Resolusi Jihad (2017), pergulatan santri dalam perang merebut kemerdekaan, tentu bisa dilihat dalam lembaran demi lembaran sejarah bangsa ini. Pertempuran 10 November 1945 misalnya, adalah keterlibatan nyata kaum santri dalam melepaskan bangsa Indonesia dari kungkungan kolonialisme.

Kaum santri bersama-sama merapatkan barisan menghadang penjajah. Studi terbaru bahkan banyak mengungkapkan fakta baru keterlibatan langsung kaum tarekat, kaum santri, yang berhadap-hadapan langsung. Nina Herlina Lubis melalui karyanya, Banten dalam Pergumulan Sejarah, membaca dengan baik perjuangan yang digaungkan kawula dan ulama, pada Perang Cilegon, Banten 1888.  Akademisi Universitas Padjajajran itu menjelaskan, kaum ulama selalu menduduki posisi yang sentral dalam sejarah Banten.  Sejak zaman Maulana Hasanuddin, Syekh Nawawi al-Jawi al-Bantani, KH Asnawi (Caringin), KH Wasid (Cilegon), dan KH Tubagus Ismail. Dua sosok yang tersebut paling akhir termasuk figur penting di balik gerakan perlawanan yang terjadi di Cilegon pada 9-30 Juli 1888. 

Fakta kuat ini memang harus kembali diungkap ke publik. Hal ini semata agar kita memiliki kesadaran sejarah bahwa pesantren dan santri turut serta mendirikan republik ini.  Tentu, ungkapan di atas tidak berlebihan dan bukan bermaksud hiperbolis, melebih-lebihkan peran dan kontribusi kaum pesantren. 

Meminjam ungkapan bahwa kalangan nasionalis selama ini mempunyai jargon jas merah yang berarti jangan sekali-kali melupakan sejarah, maka kalangan pesantren juga memiliki jargon jas hijau yang memiliki arti jangan sekali-kali menghilangkan jasa ulama. Kuncinya adalah bagimana harus meletakkan sejarah pada proporsinya. Dengan demikian, santri dan pesantren tak lagi ditempatkan sebagai lapis kedua, atau bahkan ke sekian dalam kerangka pembangunan masyarakat Indonesia. 

Tak dimungkiri, geliat melirik heroisme santri dan pesantren memang muncul terlambat, terutama setelah reformasi. Politik marginalisasi yang  Orde Baru menempatkan pesantren dalam urutan buncit dan tak jarang hilang dari daftar ‘penerima kue pembangunan’. Kebijakan semacam ini bukan tanpa dampak. Dalam istilah  Horikoshi (1999), kaum pesantren cenderung menerapkan politik isolasi diri. Keputusan pesantren yang memilih uzlah ini sebagai bentuk menghindari ketidakberpihakan dan ketidakadilan yang pada titik tertentu justru sangat merugikan pesantren. Kendati diakui memang, ada sejumlah nama santri yang sukses sebagai penyintas dalam kontestasi nasional bahkan internasional pada masa itu, semisal KH. Idham Chalid dan juga KH Saifuddin Zuhri. 

Maka jika dikorelasikan antara fakta sejarah dan RUU ini, bisa ditarik benang merah yaitu inti memperjuangkan RUU ini adalah bagaimana menghadirkan secara nyata kehadiran dan keberpihakan negara untuk pesantren. Ragam argumentasi di atas menyatakan agar tak memandang sebelah mata etos dan komitmen pesantren. Dalam konteks masa lalu, pesantren melawan penjajah, namun dalam konteks masa kini, pesantren adalah institusi penegak moral dan pengajar karakter generasi bangsa. Maka, sebagai komitmen moral negara harus hadir, baik dalam aspek finansial ataupun non finansial. Dari total  20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, pada kenyataannya masih minim dan terbatas diterima kalangan pesantren. Belum lagi jika kita berbicara lembaga diniyah dan para guru ngaji, masih jauh dari standar kesejahteraan.  

Rasa syukur kami yang tak terhingga, ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan RUU LPKP menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat Baleg yang digelar pada Kamis (13/9) lalu. Pada tahap ini, capaian ini menjadi penyemangat dan motivasi bagi kalangan santri. Bagaimanapun, kehadiran RUU LPKP merupakan wujud nyata kepedulian negara terhadap entitas, yang selama ini termarginalkan. Ini tentang bagaimana mendudukkan sejarah sesuai porsinya. Dan saatnya, kalangan santri dan pesantren dipandang pula sebagai lapis utama pembangunan bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement