REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Setelah saya membaca beberapa literatur terkait dengan investasi, salah satunya adalah dari Anda. Maka saya begitu tertarik untuk melakukan trading di dunia investasi, khususnya investasi pada saham dan obligasi. Kalau boleh tahu, bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai seorang investor dan setelah melakukan registrasi hal-hal apa saja yang akan kita lakukan (setelah menjadi investor pada salah satu perusahaan). Kalau boleh sarannya, tolong beri orang yang bisa dipercaya yang dapat membimbing saya dalam investasi ini.
Terima kasih.
As’ari
Mataram, NTB
Jawaban WF 19
Wa’alaikumsalam Wr Wb Salam kenal Mas As’ari
Untuk mendaftarkan diri sebagai investor di saham, Anda harus memiliki dana ‘dingin’ bukan dari penghasilan Anda, tetapi dana yang tidak mengganggu cash flow Anda. Lalu Anda tinggal cari dan mendatangi perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai anggota bursa (AB), untuk jelasnya bisa dibuka di www.idx.co.id Sementara terkait implementasi prosesnya, sebaiknya Anda belajar secara mendetail terkait analisa fundamental dan analisa teknikal terhadap saham yang akan Anda beli. Sebagai awalan, Silahkan Anda pelajari kembali link berikut ini
http://www.republika.co.id/berita/konsultasi/motivasi-keuangan/13/11/08/mvw5jo-berinvestasi-forex-atau-saham-bagaimana-caranya-1
Untuk pertanyaan Anda tentang berinvestasi di obligasi, obligasi adalah salah satu produk keuangan. Secara definisi obligasi adalah Surat Utang yang keluarkan oleh sebuah lembaga atau negara yang digunakan untuk berhutang.
Jika Anda membeli obligasi ini, Anda akan mendapat keuntungan bunga (layaknya bunga bank seperti di tabungan atau deposito) yang biasa disebut kupon bunga disetiap periodenya. Setiap obligasi juga punya jatuh tempo, yang berarti bahwa seluruh modal yang Anda gunakan untuk membeli obligasi di awal keluarnya obligasi tersebut, akan dikembalikan kepada Anda.
Misalnya pemerintahan RI (Republik Indonesia) mengeluarkan obligasi yang mempunyai bunga kupon sebesar 8% per tahun yang dibayarkan setiap bulan. Obligasi pemerintah ini mempunyai masa jatuh tempo selama 3 tahun. Jika Anda membeli obligasi sebesar Rp 10 juta, maka setiap bulannya (selama 3 tahun) Anda akan mendapat Rp 10 juta x (8% / 12) = Rp 66,667 (angka ini akan dikurangi pajak penghasilan atau PPh bunga).
Saat 3 tahun kemudian, uang Rp 10 juta Anda itu akan Anda dapatkan kembali dari penerbit obligasi tersebut (dalam hal ini Pemerintah RI). Jadi secara total, salama 3 tahun total bunga yang Anda dapatkan sebesar Rp 2,4 juta dan pengembalian modal awal sebesar Rp 10 juta.
Yang menariknya, jika di saham Anda mendapatkan kenaikan modal (jika harga saham Anda naik), di obligasi Anda mendapatkan arus kas pasif seperti layaknya deposito).