Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz saya mau tanya, bagaimana cara mencuci pakaian yang benar agar suci? Apakah perlu membilasnya sebanyak 3 kali? Apakah boleh menggunakan produk pewangi ?
Jazzakalloh khairan katsir.
Wassalamu'alaikum
Ratna
Jawaban :
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
Harus dibedakan antara pakaian najis dan pakaian kotor. Pakaian kotor belum tentu najis. Pedoman kita pada urusan najis. Jika tidak najis maka urusannya mudah dengan cara apa saja boleh. Jika najis,dilihat apakah najis aini (tampak najisnya) atau hukmi (tidak tampak). Jika aini maka harus dihilangkan barang najisnya tersebut baru disiram air. Ukurannya sampai menyeluruh pada pakaian tersebut. Tidak ada hitungan sekali atau tiga kali. Hal ini tidak sama dengan berwudlu.
Jika hukmi (najisnya tidak ada tetapi belum disucikan) maka carnya dengan menyiram dengan air sampai menyeluruh pada pakaian tersebut.Baik juga menggunakan alat-alat tersebut(produk pewangi) tetapi titik krusialnya di air. Bukan di alat-alat tersebut. Yakni menjadi suci atau tidaknya pakaian terletak pada proses pencucian dengan air. Alat-alat lainnya mendukung.
Sebagai tambahan ilmu lihat Fathul Qorib, dan Fathul Muin, fiqh Islam, bab bersuci.
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:ustadz@rol.republika.co.id
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook