REPUBLIKA.CO.ID, Syariat berumah tangga dalam Islam bertujuan agar setiap umat Islam dapat hidup dalam keluarganya dengan penuh ketenangan dan rasa kasih sayang di antara seluruh anggota keluarga. Dalam menghadapi konflik rumah tangga yang tak berkesudahan yang menyebabkan tidak memungkinkan lagi untuk hidup bersama, Islam menetapkan syariat talak (cerai oleh pihak pria) dan khuluk (melepaskan diri oleh pihak perempuan).
Namun, bagaimanakah hukumnya seorang suami yang telah menjatuhkan talak pada istrinya, tapi dia melakukan hubungan suami istri dengan istrinya tersebut pada masa idah?
Menurut Ustaz Bachtiar Nasir, dalam praktiknya, Islam tidak langsung memisahkan antara suami dan istri itu melalui instrumen talak, akan tetapi masih memberikan waktu dan kesempatan bagi suami untuk berpikir ulang sebelum memutuskan. Waktu menunggu inilah yang disebut dengan masa idah. Kata 'idah' berasal dari bahasa Arab yang berarti "hitungan". Menurut syara ialah masa menunggu bagi perempuan yang dicerai oleh suaminya, apakah karena cerai hidup atau cerai mati. Masa idah hanya berlaku bagi perempuan yang sudah digauli suaminya. Sedangkan perempuan yang dicerai suaminya sebelum digaulinya tidak mengharuskan adanya idah.
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS al-Baqarah [2]: 229).
Menurut sebagian ulama, berhubungan suami istri di masa idah adalah halal dan merupakan tanda rujuk yang dilakukan suami baik dengan niat ataupun tidak, karena dalam talak raj'i (dapat kembali) status perempuan itu masih istri suaminya, di mana suami masih wajib menafkahi istrinya dan mereka masih saling mewarisi hingga habis masa idahnya. Jika habis masa idah seorang istri tanpa ada rujuk maka saat itu dia sudah menjadi orang lain bagi suaminya dan putuslah hubungan perkawinan mereka.
Hubungan suami istri pada masa idah adalah salah satu bentuk rujuk dan si wanita kembali menjadi istri dari suaminya, dan dengan demikian selesailah masa idahnya.
Namun, untuk keluar dari perbedaan pendapat, sebaiknya suami menyatakan keinginan untuk rujuk dengan istrinya dan disaksikan oleh dua orang saksi dari kalangan umat Islam sehingga orang di sekitarnya tahu bahwa dia telah rujuk kembali dengan istrinya. "Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (al-Thalaq [65]: 2).
Harus diketahui pula bahwa rujuk itu hanya dapat dilakukan dalam talak raj'i serta pada masa idah, karenanya jika talak itu adalah talak yang ketiga kalinya (talak ba`in) atau sudah habis masa idah istri maka tidak boleh lagi dilakukan rujuk. Wallahu a'lam bish shawab.