Kamis 25 Sep 2014 13:00 WIB

Pemerintah Buat Buku Aset Negara

Red:

JAKARTA — Selama ini banyak aset milik negara yang keberadaannya belum terdata. Karenanya, pemerintah sedang menyiapkan buku dokumentasi lengkap terkait pengelolaan barang milik negara agar kepemilikan aset dapat terdata lebih baik.

"Tentu tidak dalam periode ini, tapi mungkin dalam pemerintahan berikutnya, itu bisa menjadi sebuah buku tentang neraca kekayaan negara, termasuk aset sumber daya alam," ujar Menteri  Keuangan (Menkeu) Chatib Basri saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/9).

Menkeu mengatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki banyak aset mulai dari bangunan, hingga kendaraan tempur, termasuk sumber daya alam yang belum terdata dengan tertib. Padahal, barang milik negara tersebut mempunyai nilai sangat besar. "Negara ini mempunyai barang milik negara yang bervariasi, seperti helikopter dan kapal perang. Ini merupakan aktivitas luar biasa. Termasuk dalam arti fisik, bumi, air, dan kekayaan alam lainnya. Artinya, coverage-nya jauh lebih besar," kata Chatib.

Ia menambahkan bahwa penertiban aset serta penyusunan buku ini akan memberikan keuntungan secara tidak langsung bagi pemerintah karena pemerintah dapat memiliki data tambahan jaminan aset untuk penerbitan obligasi tertentu. "Bukunya akan besar sekali nilai asetnya. Kalau digunakan sebagai leverage, jadi ini mengenai pembiayaan untuk pembangunan, pak Robert (Dirjen Pengelolaan Utang) tidak akan terlalu sulit (mencari jaminan) dengan aset seperti itu," ujar Menkeu.

  

Ia mengakui bahwa melakukan identifikasi aset tidak mudah. Namun, proses pengelolaan barang milik negara semakin baik dan tertib secara administrasi serta fisik sejak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terbentuk pada 2005. "Dulu itu praktis seperti hutan rimba. Sebelum 2005, begitu banyak yang kita punya, tapi kita tidak tahu itu barang milik kita. Tapi, kemajuan kita dari 2005 sampai sekarang signifikan melalui governance yang baik," katanya.

Menurut Chatib, salah satu hal yang terus diupayakan oleh pemerintah, yakni melakukan pengelolaan aset milik eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang saat ini belum terselesaikan karena minimnya administrasi serta dokumentasi terkait aset tersebut. "Untuk aset eks BPPN, identifikasinya masih proses karena dokumennya tidak mudah dan semua harus dilengkapi. Karena bukan hal yang mengherankan aset mempunyai masalah tertib administrasi, seperti kelengkapan dokumentasi," ujar Menkeu. antara ed: nidia zuraya

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement