Selasa 30 Sep 2014 12:00 WIB

Gugatan UU MD3 dari PDIP Ditolak MK

Red:

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Uji materiil sebelumnya diajukan oleh PDIP terkait aturan pemilihan pimpinan DPR. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam pembacaan putusan di gedung MK, Senin (29/9).

Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 tersebut menggugat Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 UU MD3. PDIP merasa dirugikan secara konstitusional atas penerapan pasal-pasal itu. Mereka beralasan, aturan-aturan tersebut mengatur bahwa pimpinan DPR tidak lagi diberikan kepada partai politik (parpol) sesuai dengan porsi perolehan kursi seperti yang diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3 sebelum direvisi).