REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim mendukung langkah Ke menterian Hukum dan HAM (Kemen kumham) mendeportasi guru Jakarta International School (JIS) yang memalsukan izin tinggal. ‘’Kalau seumpama memang menyalahi imigrasi, Kemendikbud mendukung langkah dideportasi itu,’’ ujar Musliar di Jakarta, Selasa (3/6).
Dia menambahkan, guru asing yang mengajar di Indonesia memang harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat pemerintah. Menurutnya, persoalan keimigrasian harus clear. Selain itu,mereka juga harus mendapat izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Luar Negeri.
Musliar mengatakan, persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi karena menyangkut harga diri bangsa. Ka rena itulah, dia sangat mendukung langkah tersebut. Dukungan yang sama juga muncul
dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggota KPAI Susanto menghargai rencana emenkumham
ter sebut. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal.
KPAI, lanjutnya, meminta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek. ‘’Mulai dari aspek administrasi, imigras tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya,’’ katanya. Susanto juga mengatakan,terkait pelanggaran izin tinggal tersebut, kepa la sekolah JIS harus bertanggung jawab terhadap pemalsuan izin tinggal guru asing sekolah itu. Menurutnya, Kepsek JIS harus ikut bertanggung jawab atas seluruh proses rekrutmen guru asing, juga mengenai izin tinggal guru asing. ‘’Kepsek harusnya memastikan semua guru JIS berizin sesuai prosedur,’’ ujar Susanto.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal. Pelanggaran tersebut berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan yang sebenarnya. Amir mengatakan, ke-26 guru TK JIS kemungkinan akan dideportasi setelah tahun ajaran selesai pada Juni ini. Para guru ini dipulangkan, kata dia,karena dianggap memalsukan keterang an izin tinggal. Selain itu, TK JIS juga dipastikan tidak akan dibu ka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kemendikbud.
Dari hasil pemeriksaan 26 guru TK JIS, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menemukan adanya pelanggaran izin yang dilakukan oleh 20 guru. Lima orang lainnya masih harus diselidiki dan satu dinyatakan tidak melanggar. Kasus kekerasan seksual terhadap siswa di TK JIS ternyata merembet ke berbagai persoalan. Mulai dari izin TK yang ternyata ilegal dan kini tetungkap pula sejumlah pengajar JIS yang menyalahi izin tinggal.
Satu per satu hal ini terbongkar pac sakekerasan seksual yang terjadi terhadap AK (6 tahun). Kini, JIS pun
menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh keluarga korban. Selain JIS, keluarga korban juga menggugat Kemen dikbud. Total gugatan dari keluarga korban sebesar 125 juta dolar AS Sebelumnya, gugatan ha nya senilai 12 juta dolar AS. antara ed: andi nur aminah