JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada pemberian uang kepada anggota DRR periode 2004-2009. Hal itu terungkap dalam sidang kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan terdakwa Anggoro Widjojo yang digelar Rabu (4/6).
Suswono mengaku, pemberian uang itu berasal dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro, berkaitan dengan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2007. Saat itu, ia masih duduk di parlemen. ''Saya terima itu dari Ketua Komisi IV saat itu Yusuf Erwin Faishal melalui sekretariat Komisi IV Tri Budi Utami pada September 2007,'' kata Suswono di Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurutnya, uang yang diterimanya berjumlah Rp 50 juta ditambah 2.000 dolar AS. Namun, dia mengatakan, tak pernah berhubungan langsung dengan Anggoro terkait apa pun. Termasuk soal pemberian tersebut.
Saat JPU menanyakan apakah dia mengetahui apa maksud pemberian uang tersebut, Suswono menjawab dia sempat bingung menerima uang tersebut. Suswono pun mengatakan, langsung menanyakan asal-usul pemberian ini. Setelah ditanyakan langsung kepada Yusuf, menurutnya, uang ini merupakan pemberian yang berkaitan dengan SKRT. ''Uangnya sudah dikembalikan kepada KPK, '' kata Suswono.
Sebelumnya, Anggoro didakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah pihak yakni Ketua Komisi IV DPR tahun 2004-2009 HM Yusuf Erwin Faishal, Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007 Boen Mochtar Purnama, dan Menteri Kehutan tahun 2004-2009 MS Kaban.
Pemberian itu dilakukan karena telah diajukannya rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) Departemen Kehutanan RI pada 2007 oleh Departemen Kehutanan. Mengetahui dokumen anggaran 69 telah dikirim ke Departemen Kuangan, Anggoro meminta Direktur Keuangan PT Masaro yang juga anaknya David Angkawidjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Yusuf. rep:gilang ajbar prambadi/ ed: andi nur aminah