JAKARTA — Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah mengakui bertemu dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas teknis sengketa pemilukada.
Atut yang menjadi terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten, dicecar dengan pertanyaan awal mula kasus itu terjadi. Awal terjadinya dugaan suap yang dia lakukan ke MK, yaitu ketika Atut terlibat diskusi dengan Akil di Singapura pada Septrember 2013.
"Iya, saya memang bertemu dengan Akil di Singapura membahas soal teknis pemilukada, sekitar tanggal 20 atau 22," kata Atut di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (24/7). Kendati demikian, Atut menyatakan dia tidak pernah merencanakan pertemuan tersebut.
Kala itu, Atut menjelaskan, Akil menjelaskan sebuah sengketa pemilukada akan diproses paling lama tiga bulan. Jika putusan sengketa itu mengharuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) maka harus dilaksanakan pada 2013.
Berdasarkan penjelasan Akil, Atut menyatakan tidak boleh ada pemilukada pada 2014. Sebab, pemerintah menyelenggarakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun ini. "Itu saja, tidak spesifik sampai ke pilkada apa yang sengketa," ujar Atut.
Keterangan lain yang diberikan Atut dalam persidangan terkait diskusi dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. Atut mengatakan, dia pernah berdiskusi dengan Djohermansyah mengenai aturan gelaran PSU hanya boleh dilakukan selambat-lambatnya pada 2013.
Kala itu, Atut menjelaskan, dia mendiskusikan sengketa Pemilukada Lebak di MK yang diajukan oleh pasangan calon, Amir Hamzah-Kasmin. Kepada Djohermansyah, Atut bertanya mengenai penyelenggaraan pemilu di daerah.
Pertanyaan Atut seputar tindakan yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Banten kalau terjadi PSU di Lebak. "Saya lalu dijelaskan kalau PSU memang harus dilakukan paling di akhir tahun 2013. Sudah itu saja, normatif pertanyaan saya," kata Atut.
Terkait pertemuan dengan Akil, keterangan Atut kontra dengan pernyataan mantan ketua MK tersebut pada sidang sebelumnya. Kala itu, Akil menyatakan, dia memang tidak sengaja bertemu Atut di Bandara Changi, Singapura.
Tapi, Atut tidak sekadar bertanya mengenai teknis sengketa pemilukada di MK dan PSU. Menurut Akil, Atut juga membicarakan mengenai sengketa Pemilukada Lebak. "Bu Atut minta kalau bisa dibantu sengketanya, tapi saya tidak jawab karena harus liat perkaranya dulu," ujar Akil.
Djohermansyah juga pernah memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 2012-2013. Menurutnya, Atut pernah memberi masukan terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan politik dinasti.
Djohermansyah menyatakan, Atut memberikan banyak keterangan mengenai politik dinasti. Selama ini, Banten dikenal sebagai wilayah dengan politik dinasti yang kuat. "Masukan dan saran sesuai pengalaman dia menjadi gubernur Banten," kata dia.
Sidang dengan agenda pemeriksaan Atut sebagai terdakwa sedianya dilakukan pekan lalu. Namun, Atut sakit sehingga sidang ditunda hingga kemarin. Atut didakwa memberikan Rp 1 miliar untuk Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani. Atut terlibat dalam pertemuan dengan Amir Hamzah-Kasmin yang kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi pada Pemilukada Lebak. Pada 22 September 2013 Atut bertemu dengan Akil di lobi Hotel JW Marriot, Singapura.
Majelis Hakim PN Tipikor sudah memvonis adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan hukuman lima tahun penjara. Akil yang didakwa terlibat dalam beberapa kasus suap divonis dengan hukuman seumur hidup. rep:gilang akbar prambasdi ed: ratna puspita