Sabtu 11 Oct 2014 17:05 WIB

Pembebasan Anggodo Bisa Dibatalkan

Red: operator

Ditjen Pemasyarakat tidak bisa membatalkan pembebasan bersyarat hanya karena keberatan masyarakat.

JAKARTA -Pembebasan bersyarat terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, masih mungkin untuk dibatalkan. Ini terjadi jika ditemukan pelanggaran dalam pemberian remisi (pemotongan masa tahanan) sebanyak 29 bulan 10 hari yang menjadi dasar pembebasan Anggodo.

"Bisa saja batal diberikan jika ternyata ditemukan ada beberapa hal yang tidak memenuhi syarat remisi ber kepanjangan itu dikeluarkan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat saat dihubungi Republika, Jumat (10/10).

Karena itu, pihaknya perlu melakukan penelitian secara mendalam soal ini. Padahal, jika dihitung berdasarkan waktu, pemberian bebas bersyarat su dah terlewati. "Kalau hanya berpegangan pada hitung-hitungan itu mestinya sudah keluar. Tapi kami mencermati secara prosedural makanya kami tunggu hasil pemeriksaan IDI," ujar Handoyo.

Anggodo seharusnya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2014 lalu. Ini berdasarkan 2/3 dari masa tahanan dikurangi remisi yang sudah diberikan kepada Anggodo.

Namun, Handoyo memastikan pihaknya belum mengeluarkan surat keputusan pembebasan bersyarat Anggodo. Ditjenpas masih menunggu hasil penelitian kesehatan Anggodo yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ini terkait dengan pemberian remisi atau pemotongan hukuman sebanyak 29 bulan 10 hari tersebut yang dinilai mencurigakan. Remisi inilah yang membuat Anggodo dianggap telah menjalani 2/3 masa pidana dan bisa memperoleh pembebasan bersyarat.

"Kita lagi minta tolong IDI untuk meneliti, tapi belum ada jawaban hingga saat ini. Belum ada pembebasan," katanya. Karena itu, jika proses pemberian remisi itu terbukti bermasalah, Handoyo kembali menegaskan bisa membatalkan pembebasan bersyarat untuk Anggodo.

Sakit berkepanjangan yang diderita Anggodo berdasarkan hasil pemeriksaan Dr Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita, ia dinyatakan menderita Angina Equivocal DM Type 2. Selain itu, berdasarkan diagnosis dari Teguh AS Ranakusuma, neurologi dari Universitas Indonesia, yang bersangkutan dinyatakan menderita Dizzines cervical spur HNP Lumbal dan TB dengan infeksi sekunder paru-paru. Diagnosis inilah yang menjadi dasar Lapas Sukamiskin, tempat Anggodo ditahan, memberikan remisi sakit untuk Anggodo.

Terkait dengan rencana pembebasan bersyarat, Handoyo mengungkapkan bahwa pihaknya menolak protes ma syarakat dan KPK.

Kecewa Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku kecewa karena pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan tak pernah mempertimbangkan masukan KPK. "Kita kecewa karena kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Anggodo," kata Johan saat dihubungi Republika, Jumat (11/10).

Menurut Johan, pihaknya tidak akan pernah memberikan pengurangan hukuman bagi terpidana korupsi, apa pun alasannya. Apalagi, kata Johan, Anggodo tidak pernah bekerja sama dengan penegak hukum. "Dia pelaku utama dan bukan justice collabolator," ujarnya. Anggodo merupakan pelaku utama dan bukan justice collabolator " ujarnya. rep:Ira Sasmita/c62, ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement