REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Pembangungan Pusat Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Machfud Suroso, dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Machfud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK Fitroh Rochyanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3).
Dalam analisis yuridisnya, JPU KPK lainnya, Abdul Basir, memaparkan bahwa pengerjaan proyek sebenarnya hanya memerlukan biaya Rp 89,627 miliar. Namun, terdakwa meminta pembayaran yang telah di-mark up atau digelembungkan menjadi Rp 185,58 miliar.
Namun, Machfud tidak menikmati sendiri uang hasil mark up tersebut. Dia membagikannya ke beberapa pihak, di antaranya Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar, PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 21 miliar sebagai pengganti atas pengeluaran biaya-biaya PT Adhi Karya dalam usahanya menyuap pejabat-pejabat demi mendapatkan proyek Hambalang.
Selain itu, lanjut Basir, terdakwa juga berusaha menutupi pengeluaran uang sebesar Rp 21 miliar ke PT Adhi Karya yang merupakan bagian realisasi fee 18 persen dengan membuat seolah-olah pengeluaran itu adalah pinjaman dari DCL kepada PT Anugerah Indocoal Pratama untuk bisnis pertambangan.
Machfud juga memerintahkan Romy Marasabessy untuk melakukan penagihan kepada PT Adhi Karya untuk menimbulkan kesan seolah-olah pengeluaran uang sebesar Rp 21 miliar merupakan pinjaman perusahaan pelat merah tersebut. “Atas penagihan itu, PT Adhi Karya terpaksa melakukan pembayaran sebesar Rp 8 miliar kepada terdakwa,” ujar Basir.
Dalam tuntutan tersebut, beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Machfud juga dianggap telah mengakibatkan tujuan program pembangunan P3SON Hambalang di Kemenpora menjadi tidak tercapai. Dua pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Machfud belum pernah dihukum sebelumnya dan juga menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.ed: muhammad hafil