Sabtu 23 Apr 2016 15:42 WIB

Kasat Narkoba Ditangkap, Bandar Tewas Ditembak

Red: operator

Freddy Budiman diduga terlibat dalam transaksi narkoba senilai Rp 3,6 triliun.

 

MEDAN--Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang ditangkap dalam suatu operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba. Status tersangka dimuat dalam surat BNN tertanggal 19 April 2016 yang ditandatangani Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dan beredar di kalangan wartawan. 

Dalam surat tersebut, BNN meminta kapolda Sumatra Utara (Sumut) menghadapkan Ichwan untuk disidik lebih lanjut. Di surat itu, tertera salah satu dasar dokumen itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/11-TPPU/IV/ 2016/ - BNN atas nama tersangka Tjun Hin alias Ahin. Tercantum pula bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi- saksi, salah satu tersangka adalah anggota Polda Sumut, yaitu AKP Ichwan Lubis yang menjabat kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Tjun Hin alias Ahin yang disebutkan dalam surat itu diduga merupakan satu dari lima tersangka jaringan pengedar sabu Malaysia-Medan yang dipaparkan BNN di City Residence, Jalan Sempurna, Medan, Senin (11/4). Dalam kasus ini, petugas BNN menangkap Achin, JT, Toni alias TG, HND, dan AH. Toni merupakan narapidana yang juga bandar narkoba dan mendapat fasilitas mewah di Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengungkapkan, selama menjabat, Ichwan Lubis belum pernah sekalipun mengungkap kasus narkoba. Padahal, di lokasinya menjabat, menurut Budi, banyak sekali kasus peredaran barang haram tersebut. "Selama yang bersangkutan bertugas di Belawan, belum pernah mengungkap kasus narkotika. Padahal, kasus itu banyak sekali," kata Budi di kantor BNN, Jakarta, Jumat (22/4).

Budi mengonfirmasi penangkapan Ichwan Lubis karena diduga terlibat TPPU. Ichwan diduga menjanjikan kebebasan kepada salah seorang bandar narkoba yang kasusnya tengah ditangani BNN dengan meminta imbalan sebesar Rp 8 miliar. Hingga berita ini diturunkan, Republika belum berhasil mengonfirmasi Ichwan soal tuduhan ini.

Budi melanjutkan, sebelum terungkap kasus tersebut, Ichwan pernah menangani kasus narkoba yang melibatkan bandar yang kini kasusnya ditangani BNN. Namun, kasus tersebut tiba-tiba lenyap dan tidak ada tindak lanjutnya. Budi juga mengetahui namanya dicatut dari rekaman komunikasi antara Ichwan dan bandar narkoba tersebut. "Ada juga dia (Ichwan) menyebut pangkat.

Bintang tiga masakdikasih cuma sekian."

Penangkapan AKP Ichwan Lubis berlangsung pada Kamis (21/4).

Sebelum diboyong ke Jakarta, Ichwan sempat dimampirkan ke Polda Sumut. "Saat ini, yang bersangkutan berada di BNN. Untuk menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas BNN Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi. 

Transaksi Rp 3,6 triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan transaksi hasil peredaran narkoba yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso membenarkan jika salah satu yang terlibat transaksi peredaran narkotika tersebut adalah terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. "Ini masih kita dalami dan memang ada (Fredi Budiman) salah satunya," kata Budi, Jumat (22/4).

Meski begitu, mantan kabareskrim Polri ini belum mau menyebutkan jumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dengan alasan masih dalam pengembangan. Budi juga belum mau memastikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) mana saja transaksi itu dilakukan. "Di mana- mana dia (Freddy Budiman itu melakukan transaksi). Di Nusa Kambangan iya, di Salemba iya. Di mana Freddy Budiman ada, di situlah terja di transaksi."

Budi kemarin juga menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DSJ (47) yang diduga bandar narkoba pada Kamis (21/4). Dari tangan DSJ, BNN berhasil menemukan ratusan ribu butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam mobil sedan yang dikendarainya. Total barang bukti yang disita adalah 150.289 butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 44,6 kilogram. Ekstasi tersebut, lanjut Budi, dikemas dalam 30 paket yang di simpan di koper dan tas milik tersangka. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada BNN. BNN pun melakukan pengejaran terhadap mobil sedan berwarna hitam yang keluar dari area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, tersangka melakukan per lawanan yang memaksa petugas menembak betis kiri DSJ. 

"Sebenarnya dari luka tembakannya tidak mengakibatkan kematian. Maka itu, kita harus menunggu hasil autopsi untuk memastikan mengapa tersangka meninggal," kata Budi.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari menyatakan, petugas BNN menembak mati tersangka bandar narkoba dalam sebuah operasi di Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4). 

"Tersangka berinisial Jun, seorang laki-laki tewas tertembak petugas BNN di tempat kejadian di Perumahan Cakung dan disita ratusan ribu ekstasi," kata Arman, Jumat (22/4).  rep: Issha Harruma, Dadang Kurnia/antara, ed: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement