JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP-el periode 2011-2012 sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kasus proyek KTP-el ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi, ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia. "Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017," tutur dia di Gedung KPK, Selasa (17/1).
Meski begitu, lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini. KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami.
"Kita tidak bilang target selesainya pada 2017 karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga," ujar dia.
"Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga, dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan)," imbuh dia. Umar Mukhtar, ed: Hafidz Muftisany