Selasa 10 Jun 2014 14:00 WIB

CT: Kontrak Freeport tak Diperpanjang

Red:

JAKARTA -- Menko Perekonomian Chairul Tanjung membantah kabar kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) telah diperpanjang hingga 2041. Perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan pada 2019. Apalagi, dalam kontrak karya dengan perusahaan Amerika Serikat (AS) itu, menyebutkan, masa kontrak karya baru akan habis 2012 dan perpanjangan baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak itu habis.

"Keterangan itu tidak benar. Kewenangan perpanjangan kontrak Freeport itu pada pemerintahan yang akan datang karena aturannya menyatakan perpanjangan hanya bisa dilakuakn dua tahun sebelum kontrak itu berakhir," katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (9/6).

Ia menegaskan, kontrak PTFI berakhir pada 2021. Artinya, pembahasan kontrak karya dengan PTFI baru bisa digelar 2019. Saat ini, pemerintah hanya bisa melakukan renegosiasi, tetapi tidak bisa memutuskan perpanjangan kontrak dengan PTFI. "Sekarang, tidak bisa memperpanjang masa kontrak, jadi paling cepat 2019. Jadi, kepada pemerintahan yang besok atau pemerintahan yang akan datangnya lagi," katanya.

Pada pekan lalu Chairul Tanjung dan menteri terkait, seperti Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Perdagangan M Lutfhi, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Wamen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo bertemu dengan para pejabat PTFI. Tapi, belum ada keputusan baru terkait renegosiasi kontrak karya pertambangan. Pembahasan keduanya masih alot.

Sehari sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, Pemerintah Indonesia memperpanjang kontrak karya PTFI, dari seharusnya berakhir pada 2021, menjadi lebih panjang lagi, yakni 2041.

Meski perpanjangan kontrak akan ditandatangani dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019, pemerintah menjamin bahwa kesepakatan menjamin perpanjangan kontrak akan tertuang dalam MoU yang akan ditandatangani sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. "Perjanjian ini menjadi bagian tak terpisahkan, mengikat dua belah pihak, Indonesia dan Freeport, dan merupakan bagian dari amandemen kontrak," ujar Sukhyar, Jumat (6/6).

Selain Freeport, Chairul meminta PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) agar bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan agenda-agenda kontrak yang ada. rep:esthi maharani ed: zaky al hamzah

***

Poin lain dalam kontrak:

1. Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian (smelter) mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan investasi 2,3 miliar dolar AS. Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.

2. Perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, bersedia menaikkan royalti dari saat ini cuma satu persen menjadi 3,75 persen. Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.

3. Freeport setuju melakukan divestasi saham 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD sesuai aturan.

4. Freeport menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen.

5. Freeport setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektare menjadi 125 ribu hektare.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement