JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kenaikan cukai rokok tidak berlaku bagi industri sigaret kretek tangan (SKT). Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dinilai akan mengancam kelangsungan industri SKT.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan bahwa SKT merupakan industri padat karya dan padat modal. Karena itu, SKT dinilai perlu tetap dipertahankan.
"Sebaiknya cukai rokok SKT tetap flat seperti sekarang," ujarnya, Senin (6/10).
Menurutnya, kenaikan cukai rokok sebaiknya hanya berlaku bagi industri sigaret kretek mesin (SKM). Bahkan, kenaikan cukai rokok bagi SKM bisa mencapai 10 persen. Apalagi, konsumen saat ini dinilai banyak yang beralih dari sigaret kretek ke rokok putih (mild).
Dengan beralihnya konsumen kretek tersebut, kenaikan cukai 10 persen dinilai tidak akan bermasalah bagi pabrik rokok. Akan tetapi, kondisi berbeda akan dirasakan oleh industri SKT. Cukai rokok yang naik akan berdampak pada kinerja perusahaan yang memiliki banyak pekerja.
"Jangan sampai ada pabrik sigaret kretek yang gulung tikar lagi," katanya.
Jika kenaikan cukai rokok tetap diberlakukan, SKT dinilai perlu mendapat pengecualian. Cukai rokok SKT dinilai harus di bawah 10 persen. Sebab, kenaikan hingga 10 persen dinilai sangat memberatkan SKT.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Deradjat Kusumanegara mengaku, pihaknya tak setuju dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok. Apalagi, kenaikannya mencapai 10,2 persen.
"Cukai itu akan diberlakukan 2015 mendatang," ujarnya.
Jika terealisasi, kondisi ini sangat memberatkan industri rokok, terutama industri sigaret kretek. Apalagi, saat ini beban industri rokok sudah sangat berat setelah pengenaan beban yang berlapis mulai dari cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak rokok daerah. rep:ita nina winarsih ed: nur aini