KARAWANG –– Pemprov Jabar akan perkarakan pihak yang telah merusak lingkungan di area karst batu kapur di selatan Karawang. Pasalnya, kerusakan alam di wilayah itu sudah sangat parah. Kerusakan ini, disebab kan penambangan batu kapur secara masif dan ilegal.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menga ta kan, kerusakan ini sudah tak bisa dibiarkan. Pihaknya, sangat kecewa dengan Pemkab Karawang yang tidak bisa tegas dalam kasus ini. "Jika pemkab tegas, kerusakan ini tak akan terjadi," kata dia, Kamis (24/7). Karawang ini, kata Deddy, adalah wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan. Tapi, kasus kerusakan alamnya sangat parah. Pihaknya berasumsi, di Jabar ini penambangan alam yang paling ilegal dan merusak adalah penambangan pasir besi di wilayah selatan sana.
Akan tetapi, ada yang lebih parah lagi. Yakni, di wi layah selatan Karawang ini. Karena itu, pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam. Bila, pemkab setempat tak bisa ber buat banyak, maka pemprov yang akan bertindak. Sa lah satunya, akan melaporkan pihak-pihak terkait yang telah melakukan penambangan dan perusakan lingkungan tersebut. "Sore ini juga, saya akan duduk bersama dengan pejabat di pemkab," ujarnya.
Ketua Harian Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Citarum (Forkadas C+) Kabupaten Karawang, Hendro Wibowo, mengatakan, ke da tangan wagub Jabar kelokasi penambangan batu kapur ini bukan tak ada alasan. Sebab, pada awal pekan ini, tim dari BPLHD Jabar sudah datang ke lokasi bersama instansi terkait dari pemkab.
Tujuannya, untuk menutup area penambangan ini. "Penutupan sudah ada dasar hukumnya, yakni surat rekomendasi bupati," ujarnya. Akan tetapi, Sat Pol PP sebagai pihak penegak peraturan daerah, tidak bertaji untuk menutup area penambangan. Akhirnya, pihak BPLHD Jabar kecewa. Kegiatan penambangan ini, lanjut Hendro, harus dihentikan. Selanjutnya, kerusakan alamnya segera direhabilitasi. rep:ita nina winarsih ed: agus yulianto