Selasa 02 Sep 2014 17:30 WIB

Jalur Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Dibuka

Red:

SUKABUMI –– Setelah sebulan lamanya ditutup, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango akhirnya kembali dibuka. Per 1 September 2014, jalur ini dibuka untuk umum.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Herry Subagiadi mengatakan, jalur ini ditutup selama Agustus untuk evaluasi dan pemulihan ekosistem hutan agar kelestariannya terjaga. Selain itu, penutupan juga dilaku kan untuk menghindari kebakaran hutan pada saat musim kemarau.

"Mulai awal September pendakian kembali dibuka untuk umum," kata Herry di sela penanda tanganan kerja sama pemberdayaan masyarakat dalam pengambilan getah pinus di dalam area TNGGP di gedung pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (1/9).

Meskipun telah dibuka untuk umum, jumlah warga yang melakukan pendakian dibatasi, yaitu hanya 600 orang perhari. Pendaki sebelumnya harus mendaftar secara online.

Terdapat tiga pintu masuk yang dapat dilalui pendaki untuk mencapai TNGGP, kata Herry, yaitu Cibodas (Cianjur), Gunung Putri (Bogor), dan Selabintana (Sukabumi). Pendaki diharapkan tidak melalui jalur ilegal, misalnya jalur pendakian Situgunung di Ke camatan Kadudampit yang ha nya diperuntukkan kegiat an berkemah. Jika ada yang melalui jalur ilegal akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Republika/Raisan Al Farisi

Gunung Gede dengan ketinggian 2.958 Meter Diatas Permukaan laut (MDPL) yang berada diantara 3 Kota, Yaitu Kota Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kota Bogor.

TNGGP telah menanda tangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi dan sejumlah elemen masyarakat dalam pengelolaan hutan. Dalam kesepakatan ini disebut kan sejumlah program pengelolaan hutan tanpa mengabaikan masyarakat sekitar.

Program yang dinamakan kawasan cepat tumbuh TNGGP ini menggabungkan pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk berkontribusi secara sinergi membantu masyarakat mandiri. Untuk tahap awal, pelaksanaan program akan dilakukan di empat desa yang berada di dua kecamatan di Sukabumi.

Dalam salah satu program di sebutkan pemanfaatan getah pinus di area TNGGP. "Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2011," ujar Herry.

Syaratnya, lanjut Herry, pemanfaatan tersebut dilakukan dalam rangka pemberda yaan masyarakat dan bukan untuk tujuan komersil. Selain itu, pengambilan getah juga dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah konservasi.

Salah seorang warga Kota Sukabumi sekaligus pegiat lingkungan Budi (38 tahun) mengatakan, aktivitas penda kian ke kawasan Gunung Gede diharapkan dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian alam. Misalnya, para pendaki tidak membuang sampah sembarangan di jalur pendakian. rep: riga nurul iman ed: friska yolandha

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement