Kamis 04 Sep 2014 12:00 WIB

Tunggakan Jamkesmas RSUD Hampir Rp 14 M

Red:

SUKABUMI –– RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi meminta pemda membayarkan tunggak an klaim jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) 2013. Dana ini diperlukan rumah sakit untuk biaya operasional dan layanan kesehatan. Total tunggakan jamkesmas sepanjang 2013 yang harus dibayarkan mencapai Rp 13,8 miliar. "Pemerintah akan membayar pada September," kata Dirut RSUD R Syamsudin Sukabumi Suherman, Rabu (3/9).

RSUD R Syamsudin bukan satu-satunya yang menunggu klaim tunggakan jamkesmas. Masalah serupa juga dialami rumah sakit lainnya di Jawa Barat. Jumlah tunggakan mulai Rp 13 miliar hingga Rp 18 miliar.

Suherman mengatakan, klaim tunggakan ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, sudah selayaknya pemerintah membayarkan jumlah klaim tersebut untuk kelangsungan operasional rumah sakit. RSUD Syamsudin masih bertahan karena klaim program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diterapkan sejak Januari 2014 masih lancar.

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi berharap, layanan kesehatan di rumah sakit tetap maksimal. Sehingga, semua masyarakat termasuk warga miskin dapat terla yani dengan baik di rumah sakit dan puskesmas. rep:riga ed: friska

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement