Rabu 10 Sep 2014 15:00 WIB

Satpol PP Tutup Minimarket Ilegal

Red:

INDRAMAYU –– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu kembali menutup sejumlah minimarket ilegal. Minimarket ini adalah yang sempat ditutup petugas beberapa waktu lalu, namun kembali beroperasi.

"Ada 17 minimarket ilegal yang ditutup," kata Kepala Satpol PP Indramayu Dodo Dwi E di sela penutupan salah satu minimarket di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (9/9).

Satpol PP terpaksa menu tup ke-17 minimarket ini karena tidak mengantongi izin operasi. Untuk dapat kembali melayani pelanggan, seluruh mini market yang ditutup ini harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Dodo mengungkapkan, prosedur yang harus ditempuh agar minimarket dapat kembali beroperasi yakni menyangkut perizinan dan ketentuan lokasi. Jika perizinan sudah ditempuh dan lokasinya diperkenankan, maka bisa kembali beroperasi. Jika melanggar ketentuan lokasi, maka minimarket itu harus relokasi terlebih dulu ke tempat lain.

Ketentuan lokasi minimarket telah tercantum dalam peraturan daerah tentang pengaturan minimarket modern dan tradisional. Beberapa persyaratan yang tercantum dalam perda itu di antaranya, tidak ber dekat an dengan pasar tradisional dan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya tidak terlalu dekat. rep:lilis, ed: friska

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement